Marak, Kasus Kejahatan 3C di Lotim

0

Selong (Suara NTB) Kasus kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3 C makin meningkat di wilayah hukum Polres Lombok Timur (Lotim). Polres Lotim pun mencoba mengungkap praktik-praktik kejahatan tersebut.

Hasilnya, tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) serta gabungan tim Sabhara berhasil meringkus empat pelaku 3 C yang selama ini meresahkan masyarakat. Para pelaku sudah lama diincar oleh anggota dan berhasil dibekuk malam Jumat, 14 Oktober 2016.

Kapolres Lombok Timur AKBP Wingky Adhityo Kusumo didamping Kasatreskrim, AKP Wendi Oktariansyah, kepada wartawan menyebutkan empat pelaku yang diringkus masing-masing berinisial MB, yakni pelaku yang diduga pengedar narkoba, selanjutnya pelaku curas RP, HJ dan DP. Ke empat pelaku ditangkap dari tempat yang berbeda.

Dari tangan MB, yakni pelaku penyalahgunaan narkoba dan curanmor diuraikan paling banyak barang buktinya. Diduga kuat, pelaku yang ditangkap di Semaya Sikur itu merupakan residivis dan menjadi buruan polisi. Dari tangannya, diamankan 5 gram kristal putih yang diduga sabu, sebanyak 6 unit sepeda motor masing-masing 1 Unit Honda Beat, 2 Unit Honda Vario, 2 Unit Kawasaki KLX dan 1 Unit Honda CBR. Satu unit Mobil Toyota Avanza warna putih dan satu unit mobil Toyota Krista dan 6 buah STNK palsu

Sementara, pelaku lainnya, DP (17) diidentifikasi petugas merupakan oknum pelajar dari Dusun Tambun Desa Keruak, Kecamatan Keruak, HJ (20) Tahun, seorang montir bengkel dari Dusun Kaliwangko, Desa Sukaraja, Kecamatan Jerowaru, dan RP(40) seorang nelayan dari Kaliantan. Ketiganya berhasil ditangkap di wilayah Keruak.

Modus dari praktik kriminal yang dilancarkan pelaku ini secara bersama-sama melakukan aksinya pada malam hari. yakni saat pemilik dan penjaga kamp penampungan kelapa sawit sedang tidur. Namun aksinya kepergok karena penjaga terbangun, saat melakukan aksinya pelaku sempat kelahi dengan korban dan mengancam korbannya dengan menggunakan senjata tajam.

Selain melakukan pencurian dengan kekerasan ketiga pelaku ini juga sebelumnya diduga melakukan curanmor yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/66/X/2016/NTB/RES. Lotim/SEK. Keruak pada Rabu (12/10) dan Kamis (13/10) lalu dan 12 Juli 2016.

Khusus RP, terpaksa ditembak kakinya, karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap. Dari tangan RP berhasil dibawa sebagai barang bukti, 1 Buah Hp milik korban yang dibawa kabur oleh pelaku, uang sisa hasil penjualan sepeda motor sebanyak Rp 105 ribu dan sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi.  Semua barang bukti yang diduga kuat hasil kejahatan dari para pelaku sudah diamankan di Mapolres Lotim.

Kapolres Lotim menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Seperti praktek pembuatan STNK palsu yang diduga terkait dengan jaringan-jaringan lainnya yang melakukan tindak kriminal yang sama.

“Nanti akan kita kembangkan, apakah ini ada kaitannya dengan jarigan yang sudah ditangkap oleh Polda atau lainnya,” terangnya.

Praktik pembuatan STNK palsu, katanya menjadi bagian dari modus operandi dari pelaku kejahatan dengan tujuan melegalkan kejahatannya. Keberadaan STNK palsu ini bertujuan agar sepeda motor hasil curian bisa dengan mudah dijual kepada masyarakat. Mengetahui modus-modus tersebut, Kapolres mengingatkan agar masyarakat waspada, terutama yang mau membeli sepeda motor agar mengecek keaslian dari STNK di Samsat, sehingga tidak tertipu. (rus)