Pasien Rumah Sakit Jiwa Meningkat

0

Mataram (suarantb.com) – Jumlah kunjungan pasien yang dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma NTB meningkat, khususnya pasien rawat jalan. Direktur RSJ Mutiara Sukma, Elly Rosila Wijaya menyampaikan jumlah pasien rawat jalan pada 2016 ini sebanyak 29.021 orang. Data tersebut berasal dari Januari-Agustus 2016. Sementara jumlah pasien rawat jalan pada 2015 sebanyak 36.740 orang. Jumlah ini meningkat pesat dibandingkan 2014 yaitu sebanyak 21.927 pasien.

Untuk data pasien rawat inap, pada 2014 berjumlah 1.270 pasien, 2015 sebanyak 1.296 pasien, dan periode Januari-Agustus 2016 sebanyak 749 pasien. Peningkatan jumlah pasien ini, diyakini Elly terjadi bukan karena makin banyak masyarakat yang terkena gangguan jiwa. Melainkan masyarakat semakin tergerak untuk berobat ke RSJ.

“Semakin banyak yang sadar untuk segera merujuk ke RSJ jika ada gejala gangguan jiwa,” jelasnya dalam konferensi pers di Media Center Kantor Gubernur NTB, Senin, 10 Oktober 2016.

Gejala awal dari penderita gangguan jiwa dijelaskan Elly berawal dari keluhan sakit fisik seperti sesak napas dan sakit kepala berkepanjangan. Setelah diperiksa dokter dan tidak ditemukan gejala penyakit fisik, hal itu merupakan beberapa gejala awal gangguan jiwa.

Elly mengatakan sekarang ini masyarakat memang masih menganggap remeh gangguan kesehatan psikologis dan masih terfokus pada kesehatan fisik. Padahal, menurut prediksi WHO, pada 2020 nanti depresi akan menjadi penyebab kematian kedua di dunia setelah penyakit jantung koroner.

Berdasarkan data Pusat Kesehatan Dasar, dari 2013 tercatat 9.855 warga NTB mengidap gangguan jiwa dan 1.409 penderita tersebut dipasung.

“Hingga saat ini dari total 1.409 yang dipasung, 568 orang sudah kami temukan dan bantu lepaskan dari pasungan. Itu kami lakukan setelah mencari by name by address,” jelasnya.

Dengan meningkatnya jumlah kunjungan pasien ke RSJ, diharapkan pasien gangguan jiwa juga bisa diperlakukan dengan manusiawi. Keluarga penderita tidak lagi melakukan pemasungan, penelantaran, dan terlebih diskriminasi terhadap mantan penderita gangguan jiwa. (ros)