Tunggakan Kasus Korupsi di Sumbawa Dituntaskan November

0

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa tengah menggenjot penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang masih menjadi tunggakan. Tunggakan kasus ini ditargetkan dapat dituntaskan sebelum akhir November mendatang.

Kajari Sumbawa, Paryono, SH kepada Suara NTB, Jumat, 7 Oktober 2016 menyebutkan ada enam tunggakan kasus yang tengah ditangani. Empat kasus di antaranya merupakan tunggakan kepemimpinan sebelumnya, yakni Kasus embung Sebewe dengan tiga tersangka, Kasus Kapal Perintis dua tersangka, Kasus PNPM Lunyuk satu tersangka, dan dugaan penyalahgunaan ADD Desa Bukit Damai, Kecamatan Maluk, KSB satu tersangka. Sementara dua kasus lainnya yakni Kasus Rumah Adat dengan tersangka TM dan Kasus UP Dikbudpora KSB dengan tersangka El.

Dijelaskannya, terhadap kasus Embung Sebewe, Kapal Perintis, dan PNPM Lunyuk, pihaknya tengah melakukan pemberkasan. Sedangkan Kasus Uang Persediaan (UP) Dikbudpora KSB dan Kasus rumah adat tengah dalam pemeriksaan saksi-saksi. Sementara Kasus Dugaan penyalahgunaan ADD Desa Bukit Damai, Kecamatan Maluk, KSB, tersangkanya masih buron. Di mana sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2013 lalu, Ms selaku tersangka kabur. Pihaknya tetap akan memanggil dan melakukan pencarian. Apabila yang bersangkutan tak kunjung datang, pihaknya akan melimpahkan kasus ini secara in absentia.

“Kami tengah menggenjot untuk penanganan kasus ini. Sejumlah kasus ini kami targetkan tuntas November mendatang. Sebelum berakhir November sudah harus dilimpahkan,” tukasnya. (ind)