Bupati Lobar Tegaskan Surat Komisi ASN Berpotensi Dianulir

0

Giri Menang (Suara NTB) – Bupati Lombok Barat (Lobar) H. Fauzan Khalid, SAg, MSi, berangkat ke Jakarta untuk menemui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tujuannya mengklarifikasi surat rekomendasi terkait mutasi yang dilakukan akhir tahun lalu. Bupati ke Komisi ASN membawa surat klarifikasi untuk diserahkan langsung ke Komisi ASN.

“Sudah saya berangkat ke Jakarta, intinya mengklarifikasi surat Komisi ASN. Kita lihat saja nanti kemungkinan Komisi ASN menganulir surat rekom itu. Karena potensi ke arah itu ada, karena yang paling mendasar dasar aturan yang dipakai sudah tak berlaku,” terang bupati, Selasa, 4 Oktober 2016.

Bupati mengaku berangkat ke Jakarta bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Ahdiat Subiantoro. Ia menemui komisioner Komisi ASN dan langsung memberikan surat klarifikasi atas surat rekomendasi. Inti dalam surat klarifikasi tersebut, ujarnya, jika dirinya mengklarifikasi surat Komisi ASN nomor B-14/KASN/B/2016 tertanggal 16 Agustus 2016 terkait tujuan surat KASN yang keliru.

Selain itu, paling krusial aturan yang dijadikan acuan dalam surat rekomendasi tersebut mengunakan PP Nomor 100 tahun 2003, sementara ada lagi PP terbaru 2013 sebagai pengganti PP Nomor 100 tersebut. Selain itu, ada UU ASN, sehingga dasar acuannya sudah tak berlaku lagi. Menurutnya, dari acuan aturan ini, jelasnya, bisa berpotensi surat rekomendasi ini akan dianulir. Kemungkinan surat itu akan dianulir sangat besar, namun pihaknya perlu menunggu jawaban tertulis dari Komisi ASN sebagai jawaban atas klarifikasi tersebut.

Selain itu, dalam surat itu ia juga mempertanyakan kalimat yang meragukan yang ada dalam rekomendasi Komisi ASN. Kalimat yang dipertanyakan adalah, apabila di kemudian hari terdapat kesalahan dan/atau kekeliruan, maka rekomendasi ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Di samping itu, pihaknya mempertanyakan bagaimana proses dan langkah selanjutnya diambil, jika posisi sekda diseleksi ulang.

Sementara itu, Kepala BKD Lobar Ahdiat Subiantoro membenarkan dirinya mendampingi Bupati Lobar berangkat ke Jakarta melakukan klarifikasi ke Komisi ASN. Bupati mengklarifikasi atas dasar itikad baik. Secara garis besar isi dalam surat klarifikasi bupati tersebut, ujarnya, yakni tujuan surat yang salah. (her)