Wacana Harga Rokok Naik, Percuma Jika Harga Tembakau Tetap

0

Mataram (suarantb.com) – Jika tidak dibarengi dengan kenaikan harga tembakau, maka wacana pemerintah untuk menaikkan harga rokok hingga menjadi Rp 50.000, dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap petani. Pendapat itu dikatakan oleh petani tembakau di Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru, Lombok timur, Muhrim.

Sebagai petani yang tinggal di tengah-tengah masyarakat mayoritas petani tembakau, ia sangat menyayangkan jika pemerintah tidak mengimbangi kenaikan harga rokok dengan naiknya harga tembakau. Kebijakan semacam ini tentu akan merugikan petani.

“Jangan sampai harga rokok naik tapi tembakau tidak naik, bila perlu harga tembakau dulu yang naik baru tahun berikutnya dibarengi dengan kenaikan harga rokok,” jelasnya.

Menurutnya pemerintah menaikkan harga tembakau dengan tujuan menaikkan pajak dan mendorong pembangunan di tengah masyarakat. Namun, katanya pemerintah harus menginstruksikan kepada para pengusaha-pengusaha untuk membeli dengan harga yang lebih tinggi.

“Kita maunya sekarang dinaikkan harga tembakau, baru tahun depan naik harga rokok, karena petani itu sekarang akan lama waktunya untuk panen lagi,” paparnya Senin, 22 Agustus 2016.

Muhrim juga mengatakan kalau seandainya pemerintah tetap menaikkan harga rokok tanpa menaikkan harga tembakau maka petani harus membuat komunitas besar untuk melakukan perlawanan terhadap kebijakan ini.

“Kalau tetap dinaikkan, kemudian rakyat petani tidak diperhatikan, maka petani harus membuat komunitas besar untuk melakukan pertarungan,” ungkapnya. (ism)