Parpol Ajukan Perbaikan Dokumen di Hari Terakhir, Parpol Belum Mengubah Komposisi

0
Jajaran KPU Lombok Utara fose bersama usai merampungkan penerimaan perbaikan berkas Bacaleg Parpol hingga Senin dini hari. (Suara NTB/Ist)

Tanjung (Suara NTB) – Sebanyak 16 Partai Politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengajukan perbaikan dokumen memanfaatkan hari terakhir pada Minggu, 9 Juli 2023. Kendati batas penerimaan dokumen adalah pukul 23.59 WITA, namun tanda terima dokumen baru bisa dirampungkan oleh KPU KLU hingga pukul 03.54 WITA atau Senin, 10 Juli 2023.

Ketua KPU KLU, Juraidin, SH., MH., kepada Suara NTB menyatakan seluruh Parpol telah mengajukan berkas perbaikan terhadap Bacaleg yang dokumennya masih belum lengkap atau BMS (Belum Memenuhi Syarat) pada vermin awal. Dengan pengajuan berkas perbaikan ini, maka KPU selanjutnya akan melakukan vermin ulang untuk memastikan apakah dokumen Bacaleg Parpol MS atau TMS untuk dapat dicermati dan dirancang pada Daftar Calon Sementara (DCS).

“Dokumen BMS kemarin diserahkan kembali ke KPU untuk vermin perbaikan dari 10 Juli sampai dilakukan pencermatan DCS pada 6 Agustus mendatang,” ungkap Juraidin.

Meskipun seluruh parpol sudah mengajukan perbaikan dokumen, namun diakui Juraidin, pihaknya belum dapat mengetahui apakah terdapat Parpol yang mengajukan perubahan komposisi Bacaleg. Permohonan ini akan diketahui setelah KPU melakukan pencermatan berkas pada masing-masing Parpol.

Kendati demikian, Ketua KPU KLU memastikan jika secara jumlah Bacaleg terdapat pengurangan. Sebelum perbaikan dokumen atau saat penyerahan dokumen awal, jumlah Bacaleg sebanyak 467 orang. Sedangkan pada penyerahan dokumen perbaikan Minggu malam, rekapitulasi jumlah Bacaleg menjadi 456 orang.

“Terhadap berkas ini belum periksa, apakah MS atau BMS,” imbuhnya.

Sementara, Sekretaris DPC PDIP KLU, I Made Karyasa, SH., mengakui jika pada format dan komposisi Bacaleg PDIP tidak terdapat perubahan, baik Bacaleg pindah Dapil ataupun pergantian Bacaleg pada satu Dapil. PDIP sendiri sudah memuat arahan secara sentarilistik bahwa tidak ada perubahan SK sampai tanggal 20 Juli mendatang.

“Saat ini PDIP dari DPP sampai DPC hanya melakukan perbaiki berkas pendaftaran. Kalau komposisi, tetap,” ucapnya.

Karyasa tak membantah jika pada DPC PDIP Lombok Utara terdapat permohonan dari 4 orang figur untuk masuk dan mendaftar melalui PDIP. Keempat figur ini notabane berasal dari Partai lain yang sengaja tidak disebutkan namanya.

“Bahkan ada Bacaleg partai lain mau masuk PDIP, itu belum bisa kita uruskan. Karena kita di Kabupaten ini sifatnya operator, sedangkan adminnya di pusat. Kalau DPP tidak setuju, kita tidak bisa apa-apa,” ucapnya.

“Ganti nomor urut saja tidak bisa, karena kita harus menunggu tanggal 6 Agustus, sebab SK baru akan keluar 21 Juli. DPC sendiri sudah mengajukan perubahan komposisi itu pada 20 Juni lalu,” sambung Karyasa. (ari)