Gili Meno Ditertibkan, Puluhan Bangunan Dibongkar

0

Tanjung (Suara NTB) – Pemkab Lombok Utara melanjutkan langkah penertiban bangunan yang melanggar sempadan pantai di Gili Meno, Selasa, 24 April 2018. Di kawasan ini, sebanyak 41 bangunan yang tercatat melanggar roi pantai. Seluruhnya dibongkar kecuali fasilitas umum berupa gardu PLN dan tempat penangkaran penyu.

Sebelum beranjak ke Meno, sebanyak 250 personel dari TNI/Polri dan lintas SKPD Pemkab Lombok Utara menggelar apel di Terminal Teluk Nara pada pukul 08.00 wita. Rombongan kemudian bertolak ke Meno. Selanjutnya pembongkaran dimulai sekitar pukul 10.00 wita di bawah komando Wakil Bupati Lombok Utara, Sarifudin, SH. MH., beserta Kapolres Lombok Utara, AKBP Afriadi Lesmana.

Penertiban yang dilakukan Pemkab dan aparat tidak menemui kendala. Hal ini tidak lepas dari pendekatan yang dilakukan pemerintah melalui tim penertiban, baik melalui sosialisasi maupun pendekatan persuasif lainnya. Sehingga tidak saja pemerintah yang membongkar, tetapi masyarakat juga membongkar sendiri bangunan miliknya.

Sarifudin pada kesempatan tersebut menegaskan, agar seluruh SKPD yang berhubungan langsung dengan penertiban tidak membuat warga dan pengusaha kecewa. Berkaca dari pengalaman penertiban di Gili Trawangan tahun 2017 lalu, penertiban tidak segera dilanjutkan dengan program yang direncanakan. “Kita tidak menunggu berbulan atau berminggu, sekarang ini sudah langsung (membangun setelah penertiban). Kepada teman-teman, jangan biarkan seperti dulu,” pesannya.

Pemda KLU pada tahun 2018 ini telah menganggarkan dana sebesar Rp 6 miliar untuk menindaklanjuti penataan di Gili Trawangan pascapembongkaran tahun lalu. Pihaknya berharap, pada penganggaran berikutnya bisa langsung dilakukan untuk wilayah Gili Meno dan Gili Air.

Wakil Bupati meminta agar konstruksi jalan pascapenertiban dilakukan sesuai perencanaan. Di mana jalan didesain untuk 3 ruas, masing-masing jalur cidomo, dan di kiri dan kanannya dibuatkan untuk pejalan kaki atau sepeda. “Termasuk Dinas PU dan LH, harus koordinasi dengan baik jangan sampai masyarakat kita kecewa. Karena ini adalah langkah kita untuk menata kawasan pariwisata,” imbuhnya.

Perihal langkah Pemkab yang melakukan penertiban ini, Sarifudin menegaskan menjadi kewajiban kewajiban pemerintah untuk menindak setiap pelanggaran. Bangunan yang banyak berdiri di areal roi pantai yang merupakan ruang publik harus ditindak. Negara bahkan wajib turun tangan untuk menata kawasan, sehingga berfungsi sebagaimana mestinya.

“Bangunan yang dibongkar ini menghalangi pemandangan ke arah pantai. Jadi pembongkaran ini merupakan implementasi pemerintah untuk melayani wisatawan yang datang berkunjung sehingga lebih nyaman,” sambungnya.

Sebagaimana hasil pendataan yang dilakukan Tim Penertiban, di Gili Meno tercatat sebanyak 41 bangunan yang melanggar roi pantai. Namun di antara bangunan itu, terdapat gardu PLN dan tempat penangkaran penyu. Terhadap kedua fasilitas umum itu, Wabup mengecualikannya. Dalam SK Bupati tidak terdapat klausual yang menyebutkan bangunan untuk kepentingan publik ikut dibongkar oleh tim.

“Dalam SK bupati termasuk fasilitas umum seperti gardu PLN, pos keamanan dan penangkaran penyu saya kira itu tidak masuk klausul. Di luar itu, jadi kesepahaman kita bersama demi kepentingan publik,” tandasnya. (ari)