Gamawan Fauzi (Suara NTB/ist)
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, izin pertambangan yang terbukti bermasalah atau tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada, harus dicabut.
Menurut Gamawan, di Jakarta, jika Bupati tidak mencabut izin yang bermasalah tersebut, maka pencabutan dapat dilakukan oleh Gubernur. Apabila Gubernur tidak mencabut, maka pemerintah pusat dapat mengambil alih untuk mencabutnya.
Merujuk pada kasus izin eksplorasi PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang dipermasalahkan warga Bima, Gamawan mengatakan telah meminta Gubernur NTB, Dr.TGH. Zainul Majdi untuk mengevaluasi ketentuan pemberian izin tersebut.
’’Saya sebelumnya sudah berbicara dengan Gubernur, agar dia mengevaluasi pemberian izin itu. Jadi evaluasi dilakukan secara objektif,’’ katanya.
Jika berdasarkan hasil evaluasi pemberian izin tersebut bermasalah atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka Gubernur diharapkan memerintahkan Bupati untuk mencabut izin.
Sementara itu, sebelumnya puluhan ribu warga yang berunjuk rasa di Kantor Bupati Bima terkait penanganan insiden di Pelabuhan Sape, 24 Desember 2011, mengamuk dan membakar kantor pemerintah di daerah itu, Kamis (26/1).
Selain bangunan, sepeda motor dan kendaraan lainnya di kompleks Kantor Bupati Bima itu juga dibakar massa. Massa mengamuk karena dihadang oleh aparat kepolisian ketika hendak masuk kompleks kantor bupati itu.
Aksi unjuk rasa yang berujung pembakaran Kantor Bupati Bima itu terkair tuntutan pembebasan 53 warga Lambu dan Sape yang dulu berunjuk rasa di Pelabuhan Sape, dan saat ini ditahan aparat kepolisian untuk diproses hukum. (ant/Bali Post)
|