TGH.M.Zainul Majdi (Suara NTB/dok)
GUBERNUR NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi menegaskan, pihakya mendorong Bupati Bima, Ferry Zulkarnain ST untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) bernomor 188/45/357/004/2010 yang dikantongi PT Sumber Mineral Nusantara (SMN). Dorongan ini dilatari karena diyakini aktivitas perusahaan tambang emas itu di wilayah Lambu, Bima sulit berlanjut.
Menurut Gubernur, IUP itu telah melukai hati masyarakat. Pasalnya, karena diterbitkannya IUP itu telah menimbulkan tragedi berdarah yang juga trauma mendalam yang tidak bisa dilupakan masyarakat setempat. ‘’Saya mendorong agar Bupati setempat mencabut SK (izin) itu, karena menimbulkan masalah di lapangan dan luka mendalam bagi masyarakat. Itu salah satu jalan kalau ingin masyarakat tenang,’’ saran Gubernur, Kamis (29/12) kemarin.
Tuan Guru Bajang sapaan akrab Gubernur menyatakan, kebijakan untuk mendorong Bupati Bima agar segera mencabut IUP PT SMN itu, telah disampaikan kepada tim Komnas HAM. Menurutnya, pencabutan IUP itu memang harus segera dikoordinasikan dengan Pemprov dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar Bupati Bima tidak dianggap menyalahi ketentuan perundangan-undangan.
Zainul Majdi mengatakan, jika pihak kabupaten yang mengajukan pencabutan agar didukung Kementerian ESDM, Pemprov NTB dalam hal ini pasti mendukung. Pasalnya, hal itu menjadi salah satu elemen yang bisa menenangkan masyarakat. Sebelumnya, Bupati Bima telah menerbitkan keputusan penghentian sementara operasional tambang PT SMN, dan dapat diperpanjang penghentian itu, sehingga membuka ruang untuk pencabutan IUP setelah dikoordinasikan dengan provinsi dan pusat. ‘’Apalagi tuntutan pencabutan IUP itu sudah menjadi harga mati di kalangan masyarakat setempat, yang sulit untuk diabaikan,”tukasnya.
IUP bernomor 188/45/357/004/2010 itu diterbitkan Bupati Bima Ferry Zulkarnaen, yang mencakup areal tambang seluas 24.980 hektar di wilayah Kecamatan Lambu, Sape dan Langudu. Salah satu pemicu terjadi insiden di Bima yaitu diteribitkannya SK No 188 tentang izin pertambangan emas kepada perusahaan tambang PT. SMN. Atas dasar itu, jika SK itu dicabut maka akan bisa memberikan ketenangan kepada masyarakat.
Untuk itu, ia meminta agar SK pemberhentian sementara itu diikuti dengan pencabutan izin. Bupati dalam hal ini harus segera berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait hal tersebut, kemungkinan pencabutan SK itu sendiri terbuka melihat kondisi dan persoalan yang terjadi di lapangan. ‘’Arah penyelesaian akan makin cepat, jika Bupati dan ESDM segera memperoses pencabuatan SK itu,’’tukasnya.
Disampaikan, peristiwa di Sape, Bima tersebut akan menjadi pelajaran berharga dimasa mendatang. Ia akan berupaya agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di NTB. Untuk itu ke depan, pemanfaatan SDA di NTB harus benar-benar menjadi perhatian utama. Ia menambahkan, insiden di Bima tersebut menyisakan trauma mendalam bagi masyarakat. Karena itu, pihaknya berupaya membantu Pemkab Bima memulihkan trauma masyarakat terkait insiden penembakan di Pelabuhan Sape. Pemprov NTB juga terlibat aktif dalam tahapan rehabilitasi itu, dan mengintervensi dari sisi konseling pascatragedi berdarah itu, terutama di sejumlah desa yang kadar traumanya cukup tinggi, seperti Desa Sumi sebagai daerah asal korban tewas, dan Desa Rato dan Soro, sebagai tempat asal pengunjuk rasa antitambang. (her)