Mataram (Suara NTB)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB, sejauh ini belum menerima atau membaca secara langsung keputusan Mahkamah Agung (MA), terkait ditolaknya permohonan kasasi Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr.KH.Zulkifli Muhadli, SH,MH selaku pihak tergugat dalam sengketa keabsahan ijazah Sekolah Dasar (SD) yang digunakan dalam proses pencalonan Pilkada KSB 2010 lalu. KPU NTB akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan KPU Pusat untuk mengambil sikap secara kelembagaan terkait putusan MA itu. selanjutnya |