Sumbawa Besar (Suara NTB)-
Warga Uma Beringin kecamatan Unter Iwes sempat menyegel kantor desa yang menuntut Kepala Desa (Kades) mundur. Warga kecewa terhadap sikap Kepala Desa (Kades) yang dinilai selalu bertindak sendiri, tanpa koordinasi.
Seperti dikatakan Wakil Ketua BPD Uma Beringin, Mekki Hananto, kepada wartawan, Selasa (2/8) kemarin, ketidakpercayaan masyarakat dengan Pemerintah Desa (Pemdes) akibat ulah oknum Kades yang dinilai berjalan sendiri. Tanpa pernah mendengar pendapat Badan Perwakilan Desa (BPD). Terutama dalam kasus pemecatan Kadus Uma Kopang, yang dilakukan oleh Kades setempat yang dinilai menghambat pembangunan, tanpa menjelaskan pembangunan apa yang dimaksud. Padahal setahu warga, Kadus yang dipecat tersebut selalu bergotong royong membangun desa. “Inilah alasan warga menyegel kantor desa ini. Atas desakan anggota BPD dan masyarakat, kami meminta kades mundur,” cetusnya.
Tuntutan ini juga disampaikan warga ke Camat Unter Iwes, Husaini, S.H. Namun, Camat tidak memiliki kewenganan untuk menurunkan Kades. Yang terpeting menurutnya, roda pemerintahan harus tetap berjalan di bawah kepemimpinan Sekretaris Desa (Sekdes). Dia berharap masyarakat membuka segel. “Biar kantor ini buka. Kasihan masyarakat yang ingin mengurus keperluannya,” harap Husaini ketika berdialog dengan warga. Hingga akhirnya warga bersedia membuka segel kantor desa tersebut. Meski dengan catatan, sementara waktu Kades tidak diperkenankan masuk kantor.
Ketika ditemui wartawan, Kades Uma Beringin, H. Ishakka Makka, mengakui kerap dituntut mundur oleh warga. Alasannya, telah menggunakan kendaraan dinas ke kebun dan menggunakan kereta sampah sendiri. Serta memberikan mesin kompos ke warga lain untuk dimanfaatkan, karena tidak digunakan oleh desa.
Terkait pemecatan Kadus Uma Kopang, menyangkut persoalan dana parkir kendaraan di lapangan kerato. Ada kesepakatan antara keduanya, untuk memasukkan anggaran itu ke kas desa. Namun, tidak diberikan oleh kadus. Dalam hal ini, pihaknya ingin menegakkan aturan, karena Uma Beringin saat ini sedang promosi sebagai desa sadar hukum. (arn)