(Suara NTB/Tim Kreatif)
KEBERADAAN tempat hiburan di wilayah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) khususnya Senggigi bak jamur di musim hujan. Namun sangat disayangkan, dengan banyaknya tempat hiburan di wilayah itu, pemasukan untuk pajak asli daerah (PAD) tak sebanding dengan kondisi di lapangan. Ironisnya lagi, pemasukan PAD dari pajak tempat hiburan tidak sebanding dengan setoran belasan kafé tersebut. Ada dugaan tidak masuknya seluruh PAD pajak dan hiburan itu karena ‘’tercecer’’ di jalan.
Dari hasil penelusuran Suara NTB di beberapa tempat hiburan besar di kawasan wisata Senggigi, pemasukan pajak untuk Lobar terbilang cukup tinggi dengan kalkulasi bisa mencapai
ratusan juta rupiah se tahun. Sementara beberapa sumber Suara NTB di Pemkab Lobar menyebutkan, PAD untuk tempat hiburan yang masuk ke kas daerah hanya sebesar Rp 200-Rp 250 juta setahun. Angka itu berasal dari belasan kafé besar yang ada di wilayah Batu Layar.
Salah seorang manager sebuah kafé besar di kawasan Senggigi yang enggan disebutkan namanya
menyatakan, jika pihak Pemkab Lobar menyebutkan, PAD tempat hiburan yang masuk ke kas daerah hanya Rp 200-Rp 250 juta dalam setahun, maka itu merupakan hal yang aneh dan tidak masuk akal. Dia menyatakan, untuk dua café besar yang dikelolanya saja, setoran pajak dalam setahunnya minimal Rp 240 juta. “Itu baru dua kafé, lalu setoran kafé yang lain kemana ?,” katanya balik bertanya.
Dia menyebutkan, selama ini dirinya selaku wajib pajak tidak pernah menunggak dalam menyelesaikan
kewajibannya. Lalu, jika ada pihak yang menyatakan banyak pengusaha nakal yang menyebabkan adanya kebocoran pajak, itu sangat disayangkan. Padahal para wajib pajak selalu rutin menyetor.
“Bagaimana kita bisa telat membayar pajak, kalau tidak kami yang datang dan menyetor langsung, para pemungut pajak juga tidak kalah gesitnya jika sudah jatuh tempo. Intinya, tak ada celah
bagi pengusaha untuk nunggak atau tidak bayar pajak,” tegasnya.
Hal yang sama disampaikan owner sebuah kafé yang ada di kawasan Batu Layar. Menurutnya, pajak yang disetornya ke Pemkab Lobar baik itu melalui petugas pemungut pajak atau yang disetorkan langsung ke dinas terkait dibayarkan setiap tri wulan. Untuk tiga bulan itu, manajemennya menyetorkan pajak sebesar Rp 20 juta. Artinya, jika dalam tiga bulan Rp 20 juta dalam setahun pihaknya menyetor sedikitnya Rp 80 juta pajak penghasilan. “Itu wajib kami setorkan. Kalau tidak, maka kami pastinya dapat masalah, baik itu di persulit dalam pengurusan perpanjangan izin, maupun operasi atau razia yang bisa setiap waktu datang,” katanya.
Yang lebih ironis lagi, menurut owner kafé tersebut, tidak jarang pada setiap penyetoran pajak, pihaknya memperoleh slip setoran pajak yang terkesan aneh atau besar kemungkinan tidak resmi.
“Selain itu, kami juga pernah tidak diberikan bukti penyetoran. Karena takut, kami tidak berbuat
apa-apa,” tuturnya.
Sementara itu, Manajer Kafé di kawasan Batu Layar juga merasa risih dengan seringnya dilakukan operasi atau razia baik itu dari aparat keamanan Pemkab Lobar (Satpol PP) maupun dari aparat keamanan (polisi). Kondisi itu menurutnya tak ayal menganggu kenyamanan pengunjung atau wisatawan yang hendak menikmati hiburan.
Manager Kafe tadi menyarankan, jika memang ada yang mencurigakan pihak Pemerintah dan aparat lebih mengedepankan petugas lapangan dari pada turun beramai-ramai untuk melakukan penggeledahan. “Selama ini, razia yang dilakukan terkesan monoton, kalau tidak soal perizinan, masalah kamtibmas. Masalah perizinan misalnya, bisa dilihat langsung di instansi yang bersangkutan. Kemudian, untuk aparat keamanan, yang perlu lebih dimanfaatkan adalah jajaran intelijen,” ujarnya menyarankan.
Sementara itu Bupati Lobar, Dr. H. Zaini Arony MPd beberapa waktu lalu menyatakan rasa curiganya terhadap pemasukan PAD dari sektor tempat hiburan. Pasalnya, pemasukan Rp 200-250 juta dalam setahun untuk pajak tempat hiburan dinilainya terlalu kecil. “Kami masih mengumpulkan
bukti-bukti, siapa yang nakal sebenarnya,” ujarnya.
Untuk menelusuri itu, sejauh ini dirinya telah membentuk tim yustisi untuk mencari data dan bukti dimana letak masalahnya terkait pajak tempat hiburan atau pajak secara umum. Karena merasa ada permainan dalam penyetoran pajak ini, dia mengancam akan melakukan tindakan tegas terhadap pihak pengemplang pajak. ‘’Kalau pengusaha yang melakukan itu, maka kami tidak menutup kemungkinan akan membekukan izin operasinya. Pun jika yang melakukan penilep pajak itu adalah jajarannya, maka sanksi tegas telah disiapkan, baik itu secara hukum maupun kedinasan,’’ tegasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lombok Barat M. Zain Darmat menengarai telah terjadi penggelapan pajak di sektor ini. Dikatakannya, setiap harinya, dari tempat hiburan malam itu,
menghasilkan ratusan juta, bahkan miliaran rupiah. Namun nyatanya pajak yang disetorkan ke Dinas PPKAD Lobar hanya beberapa saja. Ada indikasi, pajak tempat hiburan malam digelapkan oleh oknum-oknum tertentu. “Kita meminta agar pajak tempat hiburan malam ini segera diselidiki. Dari tempat hiburan malam itu saja, diduga pemasukannya hingga ratusan juta rupiah. Namun nyatanya yang disetorkan ke Pemkab Lobar sangat kecil,” katanya kepada Suara NTB. (tim)