Selong (Suara NTB) -
Sabtu (21/5) lalu, 282 PNS di lingkup Pemerintahan Lombok Timur (Lotim) diambil sumpahnya. Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim, Drs. H. L. Nirwan yang mengambil sumpah dan janji para PNS tersebut meminta agar para PNS dapat menciptakan good governance alias pemerintahan yang bersih.
Pasan Sekda Lotim itu disampaikan seusai menggelar prosesi pengambilan sumpah dan janji terhadap PNS yang baru berubah statusnya dari CPNS. Sekda juga meminta, dalam memberikan pelayanan kepada masayrakat, hendaknya dilakukan secara prima. Dimana, dalam paradigma Good Governance tergambar kultur birokrasi yang lebih membuka peluang bagi upaya pelayanan masyarakat, transparan dan akuntabel.
“Dibutuhkan aparatur negara yang professional, berkualitas, dan sadar akan tanggung jawab. Apapun tindakannya akan di pertanggungjawabkan kepada Yang Maha Esa,” tegasnya.
Para PNS yang sudah disumpah ini diminta juga harus menataati kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan. Mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Diminta juga harus mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi.
“Berikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat sesuai dengan bidang dan tugas masing-masing,” ajaknya.
Dalam menyikapi situasi politik nasional dan daerah, PNS diwajibkan untuk tetap bersikap netral. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 43 tahun 1999 juncto PP Nomor 37 Tahun 2004, PNS dilarang menjadi anggota maupun terlibat dalam partai politik. “Sanksinya bisa diberhentikan,” tegasnya
Sebelumnya, kepada wartawan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Lotim Iswan Rakhmadi menjelaskan dari 282 PNS itu, sebanyak 172 orang berasal dari formasi honorer daerah. Sedangkan sisanya sebanyak sepuluh orang merupakan sekretaris desa.
“Sebenarnya formasi honorer ini jumlahnya 173 orang, namun satu orang CPNS yang belum memenuhi kelengkapan bahan-bahan persyaratan administrasi pengangkatan PNS,” tambahnya.
Ditambahkan, pengambilan sumpah dan janji ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian Pasal 26 ayat (1). Setiap CPNS pada saat pengangkatan menjadi PNS wajib mengucapakan sumpah dan janji. (rus)