suarantb
 
RedaksiIklanArsipHalaman UtamaHari Ini
Investor ‘’Kartu Merah’’
 
updated: Jumat 26/07/10

H. Yaqoub Abidin (Suara NTB/dok)

 




BADAN Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) NTB meminta investor yang kelebihan lahan dengan indikasi penelantaran untuk segera mengembalikannya ke daerah. Permintaan tersebut utamanya akan disampaikan kepada investor yang ‘’dikartumerahkan”.

“Investor yang sudah ‘dikartumerah’ ada tiga, dan dari mereka ada yang kembali mengurus izin usahanya ke BKPM,” aku Kepala BKPM NTB, H. Yaqoub Abidin, Sabtu (24/7).

Yaqoub menyebut, salah satu investor mempunyai areal investasi seluas 3.500 hektar di wilayah Dompu. Investor tersebut hanya akan menggunakan lahannya sekitar 1.500 hektar. Sehingga 2.000 sehktar sisanya, diminta oleh BKPM untuk dikembalikan melalui rasionalisasi. Di mana yang bersangkutan diwajibkan untuk mengurus kembali perizinannya kepada BKPM. “Kebetulan investor ini juga ingin mengganti klaster komoditasnya ke agribisnis,” imbuhnya.

Yaqoub menjelaskan, kewajiban mendaftar ulang usahanya oleh investor yang ‘’dikartumerah’’ karena investor bersangkutan dinilai tidak kooperatif dalam memanfaatkan lahan yang sudah ditawarkan Pemda. Lagi pula, dalam aturan baik undang-undang penanaman modal, Perpres maupun Peraturan Kepala BPKM seorang investor diwajibkan untuk melaporkan bentuk kegiatannya secara bertahap.

Dalam Perka BKPM No.13 tahun 2009 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pada Bab V (LKPM) pasal 13 ayat 2, diatur bahwa perusahaan memiliki kewajiban menyampaikan LKPM pertama kali atas pelaksanaan kegiatan penanaman modalnya paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuan Penanaman Modal diterbitkan.

Ayat selanjutnya berbunyi, kewajiban penyampaian LKPM dilakukan secara berkala oleh perusahaan dengan ketentuan antaralain, perusahaan yang masih dalam tahap pembangunan/konstruksi wajib menyampaikan LKPM dengan Periode Laporan Semester I (1 Januari s/d 30 Juni) dan Semester II (1 Juli s/d 31 Desember); laporan Semester I disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun yang bersangkutan dan Laporan Semester II paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya. Serta perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha wajib menyampaikan LKPM 1 (satu) tahun sekali dengan Periode Laporan 1 Januari s/d 31 Desember dan penyampaiannya dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.

Secara komulatif dari tahun 2000-an, Yaqoub menyebuut jumlah investor yang beroperasi di NTB sebanyak 416 perusahaan. Pada tahun 2009 lalu, jumlah investor yang terdaftar mencapai 38 perusahaan, masing-masing 37 penanaman modal asing (PMA) dan 1 penanaman modal dalam negeri (PMDN). Angka ini jauh lebih tinggi dari target awal 2009 sebanyak 12 perusahaan.

Khusus tahun ini, catatan sampai dengan bulan Juni 2010, jumlah investasi yang masuk sebanyak sembilan perusahaan. Dari pengajuan PMA, total rencana investasinya mencapai 16.910.000 dolar Amerika, sedangkan PMDN dengan rencana investasi sebesar Rp 30 miliar. (joe)

©Copyright Suara NTB