suarantb
 
RedaksiIklanArsipHalaman UtamaHari Ini
Diduga Paling Banyak Salahgunakan Anggaran
Satgas TPTGR Panggil Kadis PU dan Dikes
 
updated: Rabu 21/07/10

Kota Bima (Suara NTB)
Satgas Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) mulai menyisir satu per satu instansi yang diduga menyalahgunakan keuangan negara. Tahap awal, panggilan dilayangkan ke Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum untuk dimintai klarifikasi, sekaligus menandatangani surat pernyataan pengembalian uang yang disalahgunakan.

Wakil Sekretaris TPTGR, Jafar H. Mansyur, SH menjelaskan, berdasarkan surat panggilan yang ditandatangani Wali ota Bima, jadwal panggilan Kamis (22/7) mendatang. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PU, Ir. Muhammad Rum dan Kadikes Drs. Sarjan, A.Pt. Dua instansi ini dijadikan prioritas klairifikasi, sebab dalam temuan BPK sejak tahun 2004 hingga 2009, banyak anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Namun khusus klarifikasi Kamis mendatang, terkait sejumlah item proyek. “Materi pemanggilan ini, kaitan denda proyek yang tidak tuntas,” ujar Jafar kepada wartawan, Selasa (20/07) kemarin.
 
Proyek tersebut menyangkut pengerjaan jalan raya penghubung kelurahan-kelurahan untuk PU. Sedangkan untuk Dikes, terkait rehab puskesmas dan pengadaan alat-alat kesehatan. “Rekanan yang mengerjakan proyek itu banyak mengurangi volume dan keterlambatan, nemun mereka belum membayar denda,” tegas Mansyur. Nilai denda berkisar jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah berdasarkan temuan BPK pada audit APBD 2008. Sementara kepala dinas, dinilai bertanggungjawab secara administrasi atas persoalan proyek itu.

Masih dalam surat panggilan, kedua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini diwajibkan mengikutsertakan rekanan pelaksana. Selain klarifikasi lisan, rekanan tersebut harus menandatangani Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTM), mengetahui langsung dua kepala dinas. “Sehingga surat yang ditandatangani memiliki kekuatan hukum. Jika mereka mangkir, maka kami dengan berat hati akan proses hukum,” tegas Jafar.
 
Surat pernyataan itu, memilik batas toleransi hingga 40 hari. Para rekanan, menurut Jafar, harus menyiapkan anggaran untuk dikembalikan. Setidaknya, ada harta benda yang bisa jadi jaminan. Sedangkan jika kontraktor tersebut meninggal, maka akan ditindaklanjuti ke ahli warisnya. “Jika sampai batas waktu 40 hari tidak ada itikad baik dari rekanan, maka kami akan siapkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri,” tegasnya memastikan. “Sebab temuan BPK ini tidak ada kompromi. Hanya saja, cara-cara pengembaliannya yang bisa dikompromikan,” sambungnya. 

Tugas pihaknya hanya memfasilitasi pengembalian anggaran, dengan dasar pembentukan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2007 dan pelaksanaanya diatur dalam Permendagri Nomor 5 Tahun 2007. “Jika proses yang dilakukan TPTGR ini tidak diindahkan okum pejabat, maka dengan terpaksa akan diproses hukum,” tandasnya.

Diakuinya, pesimis bisa mengembalikan dana Rp 30,1 miliar yang disalahgunakan atau inprosedural. Namun setidaknya dengan adanya Satgas tersebut, sebagai efek jera agar instansi atau pejabat lebih mawas diri dalam pengelolaan anggaran. (ris)

@Copyright Suara NTB