Kota Bima (Suara NTB)
Satgas Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) mulai menyisir
satu per satu instansi yang diduga menyalahgunakan keuangan negara. Tahap awal,
panggilan dilayangkan ke Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum untuk dimintai
klarifikasi, sekaligus menandatangani surat pernyataan pengembalian uang yang
disalahgunakan.
Wakil Sekretaris TPTGR, Jafar H. Mansyur, SH menjelaskan, berdasarkan surat
panggilan yang ditandatangani Wali ota Bima, jadwal panggilan Kamis (22/7)
mendatang. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PU, Ir. Muhammad Rum dan Kadikes
Drs. Sarjan, A.Pt. Dua instansi ini dijadikan prioritas klairifikasi, sebab
dalam temuan BPK sejak tahun 2004 hingga 2009, banyak anggaran yang tidak bisa
dipertanggungjawabkan. Namun khusus klarifikasi Kamis mendatang, terkait
sejumlah item proyek. “Materi pemanggilan ini, kaitan denda proyek yang tidak
tuntas,” ujar Jafar kepada wartawan, Selasa (20/07) kemarin.
Proyek tersebut menyangkut pengerjaan jalan raya penghubung kelurahan-kelurahan
untuk PU. Sedangkan untuk Dikes, terkait rehab puskesmas dan pengadaan alat-alat
kesehatan. “Rekanan yang mengerjakan proyek itu banyak mengurangi volume dan
keterlambatan, nemun mereka belum membayar denda,” tegas Mansyur. Nilai denda
berkisar jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah berdasarkan temuan BPK pada
audit APBD 2008. Sementara kepala dinas, dinilai bertanggungjawab
secara administrasi atas persoalan proyek itu.
Masih dalam surat panggilan, kedua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
ini diwajibkan mengikutsertakan rekanan pelaksana. Selain klarifikasi lisan,
rekanan tersebut harus menandatangani Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak
(SKTM), mengetahui langsung dua kepala dinas. “Sehingga surat yang
ditandatangani memiliki kekuatan hukum. Jika mereka mangkir, maka kami dengan
berat hati akan proses hukum,” tegas Jafar.
Surat pernyataan itu, memilik batas toleransi hingga 40 hari. Para rekanan,
menurut Jafar, harus menyiapkan anggaran untuk dikembalikan. Setidaknya, ada
harta benda yang bisa jadi jaminan. Sedangkan jika kontraktor tersebut
meninggal, maka akan ditindaklanjuti ke ahli warisnya. “Jika sampai batas waktu
40 hari tidak ada itikad baik dari rekanan, maka kami akan siapkan gugatan
perdata ke Pengadilan Negeri,” tegasnya memastikan. “Sebab temuan BPK ini
tidak ada kompromi. Hanya saja, cara-cara pengembaliannya
yang bisa dikompromikan,” sambungnya.
Tugas pihaknya hanya memfasilitasi pengembalian anggaran, dengan dasar
pembentukan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2007 dan pelaksanaanya diatur dalam
Permendagri Nomor 5 Tahun 2007. “Jika proses yang dilakukan TPTGR ini tidak
diindahkan okum pejabat, maka dengan terpaksa akan diproses hukum,” tandasnya.
Diakuinya, pesimis bisa mengembalikan dana Rp 30,1 miliar yang disalahgunakan
atau inprosedural. Namun setidaknya dengan adanya Satgas tersebut, sebagai efek
jera agar instansi atau pejabat lebih mawas diri dalam pengelolaan anggaran.
(ris)