suarantb
 
RedaksiIklanArsipHalaman UtamaHari Ini
Dua Pimpinan Dewan Tolak Penetapan Surat Bupati Terpilih
 
updated: Senin 19/07/10

Bima (Suara NTB) -
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bima terpilih oleh KPU Kabupaten Bima, ditolak dua unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bima. Alasannya, penetapan tersebut cacat secara yuridis lantaran rentang waktu antara keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan keputusan KPU melewati satu hari.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Adi Mahyudi, SE, menegaskan, surat Dewan tertanggal 14 Juli 2010, tentang penyampaian bahan administrasi pengesahan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditujukan pada Gubernur NTB TGH. M  Zainul Majdi, MA, hanya ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Bima, Drs. H. Muchdar Arsyad. Sementara dua unsur pimpinan lainnya tidak dilibatkan.

“Sama sekali tidak ada rapat pleno, sebelum penandatanganan surat itu,” ungkap Adi kepada Suara NTB, Minggu (18/7) kemarin.

Dalam hal ini, ungkapnya, Ketua Dewan dinilai bertindak sendiri, tanpa menghormati kapasitas dirinya dan Drs. H. Najib, yang juga Wakil Ketua Dewan. ‘’Jangankan rapat pleno, komunikasi  lisan pun tidak pernah disampaikan,’’ keluhnya.

Anehnya, lanjut Adi, dia mengetahui kabar penetapan dewan itu saat dikonfirmasi wartawan. Karena penasaran dengan itu, dia pun sempat menghubungi Ketua Dewan yang saat itu berada di Jakarta, via ponselnya. Namun tidak mendapat jawaban, dia disarankan menunggu di Bima, karena Muchdar akan bertolak dari Jakarta. “Tapi sampai hari ini saya belum mendapat jawaban pasti dari klarifikasi saya,” ungkapnya.

Paling dipersoalkannya, surat tersebut dikirim KPU Kabupaten Bima ke Dewan tanggal 12 Juli lalu. Semestinya, surat pengesahan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih itu maksimal Tanggal 11 Juli atau tiga hari setelah putusan MK dijatuhkan tanggal 8 Juli lalu. Dijelaskannya, ketentuan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 pasal 87 ayat 4 yang menegaskan, penyampaian penetapan calon terpilih selambat-lambatnya tiga hari setelah putusan dijatuhkan. “Nah, merujuk pada surat KPU tersebut, pengajuan ke Dewan telah lewat satu hari. Ini juga cacat secara yuridis,” tegas Ketua DPD PAN Kabupaten Bima ini.

Dia megaku tidak akan tinggal diam, apalagi dinilainya keputusan Ketua Dewan itu diduga sarat kepentingan politis. Atas dasar itu, penetapan Dewan itu akan tetap ditolaknya, bahkan sudah disepakati bersama H. Najib sebelumnya. “Saya tidak ingin masuk penjara gara-gara dianggap mengesahkan bupati terpilih tanpa melalui pleno resmi,” tandasnya.

Tidak tinggal diam, cacat hukum proses penetapan bupati dan wakil bupati terpilih itu akan dilaporkan ke Gubernur. “Surat ke Gubernur akan saya bawa tangan langsung besok,” tegasnya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Bima Drs. H. Muchdar Arsyad, yang coba dikonfirmasi via ponselnya masih belum bisa dihubungi. Yang bersangkutan masih berada di luar daerah. (ris)

@Copyright Suara NTB