Mataram (Suara NTB)
Untuk ke dua kalinya, mantan Gubernur NTB Drs HL Serinata, terpidana korupsi APBD NTB tahun 2003 tak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram guna pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA). Ketidakhadirannya tersebut karena gangguan fungsi jantung dan sakit mata yang tengah dideritanya. Lantaran sakit ini juga, Serinata melalui tim penasihat hukumnya meminta Kejaksaan menunda pelaksanaan eksekusi terhadapnya.
Ketidakhadiran Serinata tersebut disampaikan salah seorang tim penasihat hukumnya, Totok Ismono SH., yang dikonfirmasi Suara NTB, Selasa (13/7) kemarin. Dikatakannya, ketidakhadiran kliennya tersebut sudah disampaikan melalui surat ke Kejaksaan beberapa waktu lalu. “Klien kami tak bisa hadir karena sakit dan itu didukung oleh surat keterangan dari dokter,” jelasnya.
Bahkan, lanjutnya, kliennya tersebut memerlukan pelaksanaan operasi atas sakit mata yang dideritanya. Sebab mata Serinata dinilai sudah terlalu parah. “Jarak sekitar satu meter saja beliau tak dapat melihat,” tandasnya. Sebelumnya Totok sendiri sempat mengantar Serinata ke RS Harapan Kita dan dokter spesialis mata di Jakarta.
Terkait surat yang sudah disampaikan ke Kejaksaan, kliennya tidak hanya tak bisa memenuhi panggilan penuntut umum. Tetapi juga sekaligus mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi yang dilayangkan pada Jumat 9 Juli 2010 lalu langsung ke Kejari Mataram.
Khusus mengenai ketidakhadiran yang dilayangkan melalui surat tersebut, Totok mengembalikan ke pihak Kejaksaan yang menilai apakah kliennya benar-benar sakit atau tidak. Jika memang diperlukan, ia siap menghadirkan kliennya tersebut meski dalam kondisi sakit. Bila perlu bersama dokter yang merawatnya.
Sementara ditanya mengenai tanggapan Kejaksaan atas permintaan penundaan eksekusi, Totok mengatakan, mungkin Kejaksaan akan mempertimbangkan permintaan pihaknya. Namun terserah aparat Kejaksaan jika memang akan melakukan pemanggilan.
Sementara itu terkait ketidakhadiran Serinata memenuhi panggilan ke dua ini belum didapat konfiormasi resmi dari Kejaksaan. Sementara, Plh Kejari Mataram melalui Kasi Pidsus Bambang Sutrisna SH, belum bisa diminta konfirmasinya kemarin.
Seperti diketahui, aparat Kejaksaan melayangkan surat panggilan ke dua kepada Serinata yang diminta hadir pada Selasa (13/7) kemarin. Namun, kemarin Serinata tidak memenuhi panggilan Kejaksaan karena kondisi kesehatannya yang tak memungkinkan.(use)