Mataram (Suara NTB)-
Kapala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB membentuk tim C, yakni tim panitia penertiban dan pemberdayaan lahan telantar di NTB dengan No. 4 tahun 2010. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2010 tentang Tanah Telantar. Tim tersebut akan melakukan analisis lahan yang terindikasi ditelantarkan investor dengan memperhatikan pendekatan persuasif, seperti social, hukum dan politik.
Hasil analisis itu kemudian akan diusulkan ke Kepala BPN pusat dan dilaporkan ke Presiden RI. Artinya, penentuan apakah tanah yang dianalisis termasuk tanah telantar atau tidak, menjadi kewenangan BPN pusat bukan daerah. Tim itu beranggotakan dari seluruh Satua Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di NTB, berdasar sektor mana yang lahannya ditelantarkan.
Demikian diungkapkan, anggota tim C penertiban dan pemberdayaan lahan terlantar BPN NTB, Jaka Pramono, SP, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (8/7). Jaka menegaskan, BPN tetap serius menangani lahan telantar di NTB. Ia mengelak jika dinilai tidak tegas dan setengah hati.
Dalam menangani lahan telantar memang tidak bisa dilakukan secara tergesa – gesa, tapi harus tertib administrasi dan sesuai dengan prosedur yang ada. Terlebih, masalah tanah masuk ke dalam ranah hukum yang bisa jadi pengelola lahan menggugat BPN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penanganan lahan telantar menurutnya, juga dilakukan secara gradual atau bertahap, sehingga adanya aspirasi masyarakat agar BPN bisa menertibkan lahan tanah telantar sekaligus tidak akan bisa dipenuhi seutuhnya.
Dalam melakukan penertiban lahan telantar lanjut Jaka, akan dilakukan secara langsung. Artinya, tidak ada negosiasi terlebih dahulu apabila lahan telantar itu ingin ditertibkan. Hal itu sesuai dengan PP No. 11 tahun 2010 yang merupakan pengganti PP No. 36 tahun 1998 yang dinilai kurang tegas. Tentu, sebelum melakukan penertiban, BPN harus memiliki analisis dan data yang lengkap serta akurat agar tidak menyimpang dari aturan yang ada. Dalam PP itu juga ditegaskan, bagi investor yang telah mendapatkan hak membangun kemudian dalam tiga tahun tidak melakukan pembangunan, maka sudah bisa diindikasikan sebagai lahan terlantar yang akan diambil alih pemerintah.
Disebutkan Jaka, luas lahan telantar di NTB mencapai 18 ribu hektar. Tanah yang paling banyak ditelantarkan investor, yakni lahan untuk rencana akomodasi pariwisata yang mencapai 17.144 hektar. Lahan telantar tersebut dimiliki para investor yang mengantongi 80 badan hukum di sektor akomodasi perhotelan, perkebunan dan peternakan.
Jaka menambahkan, dari 80 badan hukum, terdapat 46 yang sudah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) yang didominasi sektor pariwisata. Selanjutnya, terdapat 23 badan hukum yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU), dua badan hukum Hak Pengelolaan Lingkungan (HPL) dan tiga badan hukum Hak Pakai. BPN NTB juga memberikan kepada enam badan hukum dasar penguasaan, yakni investor baru yang diberi penempatan, tapi belum memiliki hak dan sertifikat atas lahan tersebut.
Lebih jauh Jaka menerangkan, pihaknya tahun 2010 ini menargetkan akan menertibkan empat badan hukum atas tanah yang ditelantarkan sesuai dengan anggaran yang tersedia pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) BPN NTB. Selanjutnya, pada tahun 2011 nanti akan ditambarh jumlah dan jangkauannya. (rus/ozi/kmb)