Taliwang (Suara NTB)-
Tim kuasa hukum Dr. KH. Zulkifli Muhadli, SH., MM (Kiai Zul) mengaku hingga kini pihaknya masih menyusun materi banding yang akan diajukan terkait hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram yang memenangkan pihak penggugat dalam sengketa keabsahan ijasah Sekolah Rakyat (SR) kliennya.
‘’Pernyataan banding secara resmi sudah kami sampaikan pada tanggal 1 Juli lalu melalui PTUN Mataram. Dan materinya sendiri sejauh ini masih kami susun,” jelas Koordinator tim kuasa hukum Kiai Zul, H. Mahsan, MH yang dihubungi via ponsel, Rabu (7/7) kemarin.
Menurut Mahsan, sejauh ini progres penyusunan materi banding yang akan diajukan kliennya itu telah mencapai sekitar 70 persen. Dalam berkas itu sendiri diakuinya terdapat beberapa poin tambahan berupa argumentasi serta pembuktian baru untuk mengkritisi hasil putusan majelis hakim PTUN Mataram yang sebelumnya memenangkan Busrah Cs selaku pihak penggugat terkait keabsahan ijasah SR Kiai Zul. “Tentu ada tambahan materi data dan fakta serta argumentasi untuk menguatkan materi banding yang akan dilayangkan itu,” ujarnya tanpa merinci apa saja materi tambahan itu.
Ia belum dapat memberikan kepastian kapan materi banding itu akan terselesaikan. Mahsan hanya mengungkapkan, sebelum diajukan ke Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya melalui PTUN Mataram, materi banding tersebut akan dilakukan bedah materi terlebih dahulu. “Kami ingin memastikan bahwa materi banding yang diajukan klien kami itu benar-benar tepat dan kuat sesuai data dan fakta yang ada,” tegasnya.
Sebelumnya salah seorang tim kuasa hukum Bursah Cs selaku penggutat Usep Syarif Hidayat, SH yang sempat dikonfrimasi menyatakan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi apakah pihak tergugat telah melayangkan materi bandingnya ke pengadilan. “Kalau sudah dilayangkan pastinya kami selaku penggugat diinformasikan. Tapi sejauh ini belum ada tanda-tanda itu,” katanya.
Kendati demikian, Usep menyatakan, bukan berarti pihaknya tidak mempersiapkan diri untuk menghadapi materi banding yang akan diajukan kubu Kiai Zul itu. “Bukan berarti kami setelah dinyatakan menang di PTUN lantas tidak mempersiapakan diri menghadapi materi banding. Karena proses hukum soal ijazah SR itu masih terus terbuka hingga ke tingkat kasasi,’’ pungkasnya.(bug)