suarantb
 
RedaksiIklanArsipHalaman UtamaHari Ini
Segera Distop
 
updated: Sabtu 03/07/10

H. Zaini Arony (Suara NTB/dok)



 


MARAKNYA mesin tong pengolahan lumpur limbah pengolahan batu mengandung emas di wilayah Sekotong Lombok Barat (Lobar) memang tak dilengkapi izin. Terkait itu, Bupati Lobar Dr. H. Zaini Arony MPd menyatakan, tindakan itu tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harus segera dihentikan.

Kepada Suara NTB di kantornya Jumat (2/7) kemarin bupati menegaskan, sampai sejauh ini Pemkab Lobar masih menunggu izin wilayah pertambangan (WP) dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jika pun ada aktivitas pengoperasian mesin tong Lumpur maka itu jelas menyalahi aturan dan harus ditertibkan segera. “Saya akan perintahkan untuk menyetop beroperasinya mesin tong tersebut,” tegasnya.

Soal perizinan, Zaini Arony menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin untuk mengoperasikan mesin tong lumpur tersebut. Malahan, bupati telah beberapa kali menegaskan untuk menertibkan aktivitas pertambangan dan juga keberadaan mesin gelondong sambil menunggu keluarnya WP dari pusat.

Lebih jauh dijelaskan Bupati Lobar, untuk tingkat Kabupaten Lobar baru-baru ini sudah diketok Perda tentang Pengelolaan Pertambangan dan Batu Bara. Meski demikian, kiblatnya tetap mengarah ke acuan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM RI. “Perda sudah di ketok Dewan, seharusnya masyarakat lebih bersabar,” harapnya.

Bupati mengatakan, sebelumnya pihaknya bersama aparat keamanan sudah melakukan koordinasi terkait penertiban penggunaan bahan kimia seperti mercury atau air raksa. “Kita akan segera menindaklanjutinya, karena ini sangat berbahaya. Apalagi yang digunakan adalah bahan kimia dengan tingkat berbahayanya lebih tinggi,’’ pungkasnya. (smd)

©Copyright Suara NTB