Arif Wachyunadi (Suara NTB/ist)
KAPOLDA NTB, Brigjen Pol Drs Arif Wachyunadi tak main-main dalam membina jajarannya untuk terhindar dari perbuatan-perbuatan yang menyalahi hukum termasuk merekayasa kasus atau sebagai makelar kasus (markus). Jangankan penyidik, katanya, seorang Kapolres pun akan diberi tindakan tegas bila ketahuan merekayasa kasus.
Demikian ditegaskan Kapolda kepada wartawan usai peringatan HUT Bhayangkara ke 64 di Lapangan Gajah Mada Polda NTB, Kamis (1/7) kemarin. Salah satu bentuk tindakan tegas tersebut yakni akan dilakukan pencopotan dari jabatannya. ‘’Itu pun tak berhenti sampai disitu, terhadapnya akan terus diusut hingga tuntas,’’ tandas Arif.
Ini dilakukan pihaknya untuk meningkatkan kinerja kepolisian termasuk dalam menangani kasus korupsi. Dalam penanganan kasus korupsi, Kapolda melakukan pengawasan langsung. Namun sampai saat ini, lanjutnya, masalah terkait markus atau rekayasa kasus tersebut belum ditemukan di Polda NTB. Terlebih pihak luar yang mengintervensi penyidik Polri.
Meski demikian, sebagai langkah pencegahan pihaknya telah membentuk tim internal yang terdiri dari gabungan Irwasda dan Propam untuk melakukan identifikasi terhadap kasus yang ditangani di Polda NTB dan jajaran yang belum selesai. “Yang sudah selesai pun kalau ada indikasi rekayasa atau markus akan kita tangani,” ujarnya.
Hingga saat ini, imbuhnya, tim ini masih berjalan dan akan terus berlanjut sepanjang Polri itu ada. Diharapkan dengan adanya tim internal ini tidak ada oknum-oknum yang nakal di Polda NTB karena sanksi dari pimpinan Polri sudah tegas.(use)
|