Selong (Suara NTB)-
Kasus gugat cerai di wilayah kabupaten Lombok Timur (Lotim) dinyatakan sebagai angka kasus yang jumlahnya tertinggi di seluruh wilayah kabupaten/kota se-Bali dan se-NTB. Kasus yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Selong, dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Jumlah kasus yang masuk tersebut dipastikan hanya sebagain kecil dari kasus perceraian secara liar di luar pengadilan.
Sampai dengan pertengahan tahun 2010 ini saja jumlah kasus yang masuk di PA mencapai 500 kasus. Dari jumlah tersebut, kasus yang mendominasi yaitu kasus gugat cerai yang jumlah kasusnya mencapai 306 kasus, baru disusul kemudian dengan kasus warisan. ‘’Karena itu bisa jadi untuk wilayah Bali dan NTB saja, Lombok Timur menduduki peringkat pertama jumlah kasus dibandingkan kabupaten/kota lainnya,’’ kata Ketua Pengadilan Agama Selong, H. Izzudin di Kantor Bupati Lotim, Rabu (30/6) kemarin pada acara workshop Penguatan Jaringan dan Pelayanan Kekerasan Berbasis Gender tingkat kabupaten.
Khusus untuk kasus gugatan harta warisan, menurut Izzudin, rata-rata penyelesaiannya berakhir di tingkat banding dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), “Hampir semua kasus warisan ini berakhir di MA,” ujarnya di hadapan workshop yang dihadiri Bupati Lotim H.M. Sukiman Azmy. Hal itu berbeda dengan kasus gugat cerai yang penyelesaiannya secara umum di pengadilan tingkat pertama.
Dijelaskan, khusus terhadap kasus gugat cerai yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS), gubernur maupun bupati telah melayangkan surat edaran ke PA untuk tidak memproses cepat kasus gugat cerai PNS tersebut. ‘’Kami menghormati surat tersebut, dan karenanya kami akan proses setelah izin atasan dari para pihak tersebut ke luar,’’ katanya. Karenanya bagi PNS yang tidak ada izin atasan, kata Izzudin , PA tidak akan memprosesnya secara cepat, sebagaimana imbauan gubernur dan bupati tersebut.
Disebutkan, beberapa penyebab terjadinya gugat cerai yang ditangani PA selama ini tidak terlepas dari faktor ekonomi, termasuk juga adanya keterlibatan pihak ke tiga dan beberapa indikator lainnya. Kasus gugat cerai kerap dilayangkan oleh para istri yang suaminya bekerja di Malaysia sebagai TKI. Karenanya tidak dipungkiri kalau pihak penggugat kebanyakan beralamat di wilayah-wilayah yang dikenal sebagai kantong TKI. (038)
|