suarantb
 
RedaksiIklanArsipHalaman UtamaHari Ini
Soal Pembubaran Eks KLP Rinjani
Tim Penyelesai Abaikan Bupati Lotim
 
updated: Senin 28/06/10

Mataram (Suara NTB)
Tim Penyelesai (TP) dan Tim Kuasa Rapat Anggota (TKRA) eks KLP terpaksa mengabaikan sikap Bupati Lombok Timur (Lotim), H. Sukiman Azmy, terkait pembubaran eks Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Rinjani, Lotim. Hal itu setelah TP dan TKRA didampingi Diskop dan UMKM Lotim berkomunikasi dengan Diskop dan UMKM NTB, Sabtu (26/6). Pernyataan Sukiman di media yang memberi tenggat waktu pembubaran eks KLP per 30 Juni ini, bukan batasan mutlak dalam penyelesaian status hukum pembubaran koperasi bersangkutan.

“Peran Bupati di sini hanya menunggu hasil penyelesaian oleh Tim Penyelesai dan Tim Kuasa Rapat Anggota. Pembubaran eks KLP harus sesuai dengan UU (No. 25 tahun 1992). Setelah administrasi eks KLP selesai diluruskan, barulah Bupati mengeluarkan SK pembubaran,” jelas Kepala Diskop dan UMKM NTB, H.M. Nur Asikin Amin, dalam koordinasi di Aula Diskop dan UMKM NTB.

Hadir pada koordinasi itu, Tim KRA beranggotakan H. Rumaksi, M. Isnaini dan H. Fadli. Sementara Tim Penyelesai terdiri dari H. Anwar Musaddat, Abdul Gani, SH., Wildan, S.Pd., Arifin, SH., H. Acik, A.Ma., L. Jufri S.Pd. M.Pd., M. Tahir, Ruhman SE., dan Bejo. Mereka didampingi Kadiskop dan UMKM, Lotim, Ir. H. Sutarno Muharyadi.

Materi yang mencuat dalam koordinasi itu adalah statemen Bupati Lotim yang memberikan tenggat waktu pembubaran pada akhir bulan ini. Tim Penyelesai dan Tim KRA merasa terkontaminasi dengan adanya statemen tersebut. Pasalnya, Asikin sendiri menegaskan Tim Penyelesain dan Tim KRA tidak dengan mudah menyelesaikan persoalan administrasi eks KLP dalam waktu beberapa bulan, melainkan butuh waktu 2-3 tahun.

Asikin mengatakan, pada prinsipnya eks KLP sudah pada status sudah bubar (sesuai keputusan rapat anggota per 18 Februari 2009), namun badan hukumnya belum dicabut karena SK Bupati yang diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan belum dikeluarkan. Status eks KLP kini menjadi Koperasi dalam Proses Penyelesaian. “Kalau administrasinya belum selesai, Pak Bupati juga tidak bisa mengeluarkan SK,” imbuhnya.

Statemen Bupati juga dinilai menimbulkan konotasi berbeda di masyarakat. Seolah-olah pembubaran eks KLP merupakan keinginan pemerintah, padahal yang sebenarnya eks KLP dibubarkan oleh kuasa tertinggi (rapat anggota).

Asikin pun meminta, Tim Penyelesai dan Tim KRA segera menyelesaiakn adiministrasi eks KLP. Inventarisasi aset (hutang dan kekayaan sendiri) menjadi titik berat yang diminta Asikin. “Aset-aset bergerak seperti kendaraan dan mesin, kalau bisa dijual, dijual lah untuk menutup utang. Tetapi jangan sampi menjual tiang dan jaringan, karena listrik akan masuk ke sana,” pesannya.

Menurut Asikin, utang eks KLP bukan persoalan besar. Pasalnya posisi hutang koperasi berada di lingkup pemerintah (misalnya, Hutang di Pertamina). Andai sudah diketahui sisa hutangnya, Pemkab Lotim dapat bersurat kepada Kementerian BUMN untuk dilakukan pemutihan. (joe)

@Copyright Suara NTB