Mataram (Suara NTB)
Tim Penyelesai (TP) dan Tim Kuasa Rapat Anggota (TKRA) eks KLP terpaksa mengabaikan sikap Bupati Lombok Timur (Lotim), H. Sukiman Azmy, terkait pembubaran eks Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Rinjani, Lotim. Hal itu setelah TP dan TKRA didampingi Diskop dan UMKM Lotim berkomunikasi dengan Diskop dan UMKM NTB, Sabtu (26/6). Pernyataan Sukiman di media yang memberi tenggat waktu pembubaran eks KLP per 30 Juni ini, bukan batasan mutlak dalam penyelesaian status hukum pembubaran koperasi bersangkutan. selanjutnya
|