Mataram (Suara NTB)-
KPU dan jajarannya siap menghadapi materi gugatan atau sengketa hasil
pemilukada di tingkat TPS untuk sidang perdana yang digelar di
Mahkamah Konstitusi hari ini. Untuk memenangkan gugatan di 4 kabupaten
kota, ribuan jenis alat bukti sudah disiapkan oleh KPU dan jajarannya.
Anggota KPU NTB, Ilyas Sarbini, SH, menerangkan bahwa sidang perdana
gugatan pemilukada di Kabupaten Bima, Lombok Tengah dan Lombok Utara
akan digelar hari ini. Sementara, gugatan pemilukada Kota Mataram
rencananya akan digelar pada Senin (28/6) depan. “Sekarang saya sedang
di Jakarta, untuk mendampingi teman – teman yang sidang besok,” tandas
Ilyas saat dihubungi Suara NTB, Rabu (23/6) kemarin.
Menurut Ilyas, sidang perdana ini mengagendakan pembacaan gugatan
sekaligus jawaban KPU terhadap materi gugatan yang disampaikan.
Menurut Ilyas, pada intinya, pihaknya akan membuktikan bahwa apa yang
dilakukan oleh rekan – rekannya di KPU Kabupaten/Kota sudah benar
sesuai dengan tahapan penyelenggaraan pemilu.
“Kita membantah dengan tegas dalil – dalil permohonan pemohon karena
kita merasa apa yang kita lakukan itu benar. Dan kita akan buktikan
kebenaran itu,” ujarnya.
Untuk membuktikan kebenaran tersebut, Ilyas menegaskan sudah
mempersiapkan semua alat bukti yang dibawa oleh rekan – rekannya dari
kabupaten/kota yang bersangkutan. Alat bukti yang disiapkan sesuai
dengan pokok perkara yang akan disidangkan. Misalnya, jika pokok
perkara yang disidangkan menyangkut Daftar Pemilih Tetap, maka alat
bukti yang akan disajikan adalah berkas – berkas daftar pemilih mulai
dari DP4, DPS hingga DPT beserta segala upaya sosialisasi yang sudah
KPU lakukan.
“Tidak cukup alasan kalau KPU dinyatakan salah terhadap persoalan
(daftar pemilih) itu,” ujar Ilyas. Kalaupun materi sidang menyangkut
banyaknya dugaan penggelembungan suara, Ilyas juga mengaku sudah siap.
Bahkan, jika dugaan penggelembungan atau manipulasi suara diduga
terjadi di tingkat TPS pun, Ilyas dan rekan – rekannya sudah
mempersiapkan alat bukti yang dibutuhkan.’’Tapi kita sesuaikan dengan
pokok apa yang mereka katakan,” ujarnya.
Menurut Ilyas, satu kabupaten/kota saja, alat bukti yang dibutuhkan
bisa mencapai 300 jenis alat bukti. Jika ditotal alat bukti di empat
kabupaten/kota, maka jumlah alat bukti itu bisa mencapai ribuan jenis.
“Karena masing – masing bervariasi. Kalau orang mempersoalkan angka di
TPS, terpaksa kita bawa semua (data TPS). Kita sudah sangat siap, kita
bawa semua, bahkan sekarang sudah penuh ruangan kita ini,” ujarnya
sembari menambahkan bahwa pihaknya sudah menggandakan alat – alat
bukti yang dibutuhkan hingga 12 rangkap. (aan)