suarantb
 
RedaksiIklanArsipHalaman UtamaHari Ini
Terbukti Cacat Yuridis
PTUN Batalkan Ijazah SR Bupati KSB
 
updated: Rabu 23/06/10

Mataram (Suara NTB)
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, Selasa (22/6) kemarin kembali menggelar sidang gugatan ijazah Bupati Sumbawa Barat KH. Zulkilfli Muhadli MM (Kyai Zul). Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut Hakim tunggal Dani Elpah SH memutuskan ijazah yang Sekolah Rakyat (SR) yang dikeluarkan oleh SDN 5 Taliwang cacat yuridis.

Humas PTUN Mataram H Salibi Hidayat Umar SH saat ditemui siang kemarin mengatakan sidang gugatan tersebut digelar sekitar pukul 09.00 WITA. Dalam sidang tersebut hakim kemudian membacakan putusannya yang isinya antara lain menyatakan STTB (ijazah)  SR yang dikeluarkan oleh Kepala SDN 5 Taliwang atas nama Zulkifli Muhadli cacat yuridis.

Kedua, memerintahkan Kepala SDN 5 Taliwang selaku tergugat 1 untuk mencabut objek sengketa tersebut. Karena, terangnya, ijazah tersebut dikeluarkan oleh Kepsek setempat, padahal saat diterbitkan tahun 1968 lalu SR sudah tidak berlaku lagi, melainkan sudah berubah menjadi SD. Dan ketiga, menolak gugatan penggugat 1 dan 2 selebihnya.

Usai mendengar putusan, lanjutnya, para penasihat tergugat maupun penggugat masih pikir-pikir atas putusan tersebut apakah akan mengajukan banding atau tidak. Namun sesuai ketentuan, pengajuan banding masih ada tenggat waktu 14 hari. ‘’Itu sesuai pasal 123 UU No 5 Tahun 2009 tentang peradilan TUN,’’ tandas Salibi.

Sementara itu, salah penasehat penggugat Totok Ismono SH yang dihubungi terpisah mengatakan awalnya gugatan tersebut dilayangkan pihaknya karena ada dugaan ijazah Bupati KSB tersebut tidak sah. Seperti yang telah diungkapkan, terang Totok, ijazah tersebut dikeluarkan pada tahun 1968 padahal saat itu SR sudah tidak ada. “Dalam pembuktian, saya mendapatkan bukti kalau ijazah Bupati KSB tidak sah,’’ terangnya.

Dalam gugatan ini ada empat pihak yang menjadi tergugat. Pertama, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Oahraga (Dikpora) NTB, kepala Dikpora KSB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) KSB dan Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada KSB yang sebelumnya masuk sebagai pihak tergugat, oleh majelis hakim dinyatakan tuntutan tidak substantif kepada tergugat bersangkutan. Yang masuk dalam gugatan hanya Kepsek SDN 5 Taliwang sebagai tergugat pertama dan Kyai Zul sebagai tergugat enam.

Sementara tim penasihat hukum Kyai Zul, Mahsan SH.MH yang dikonfirmasi Suara NTB  semalam, membenarkan telah diputuskannya gugatan terhadap kliennya kemarin. Hanya saja Mahsan mengoreksi informasi materi putusan terhadap kliennya yang menyebutkan bahwa ijazah Kyai Zul palsu. ‘’Bukan palsu, ijazah SR klien kami dinyatakan cacat yuridis,’’ cetusnya.

Dikatakan cacat yuridis kata Mahsan, karena ijazah SR tidak berlaku lagi, bila diukur dengan surat  keterangan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) yang menegaskan perubahan nomenklatur SR ke SD bahwa pada tahun 1968 lulusan  sekolah dasar telah menggunakan ijazah Sekolah Dasar (SD) bukan ijazah Sekolah Rakyat (SR). ‘’Artinya pada tahun 1968 ijazah SR sudah tidak berlaku lagi,’’

Lalu langkah apa yang diambil terkait putusan PTUN Mataram tersebut, baik Mahsan maupun Syahrul Mustofa, SH yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN di Surabaya. Langkah banding ditempuh karena kliennya, tidak menerima putusan PTUN Mataram itu. Hanya saja, belum dapat dipastikan, kapan pengajuan banding itu akan dilayangkan. ‘’Kami masih punya waktu 14 hari setelah putusan ini, untuk menyatakan sikap. Yang jelas kami banding,’’ tegas Mahsan.

Untuk sementara lanjut Syahrul, ia bersama rekan-rekan kuasa hukum Kyai Zul segera akan melakukan koordinasi baik dengan partai pengusung Kyai Zul – Mala yakni Koalisi Adha dan Kyai Zul sendiri untuk membicarakan strategi lanjutan pada pengajuan banding nantinya. “Yang pasti secepatnya. Tapi kita perlu bertemu dulu terutama dengan beliau (Kyai Zul) untuk menjelaskan seluruh kronologis putusan PTUN Mataram itu termasuk membicarakan soal pengajuan banding,” tambahnya.(use/bug/049)

@Copyright Suara NTB