Mataram (Suara NTB)
Penyelidikan dugaan penyimpangan pada proyek hibah kendaraan senilai Rp 750 juta dari pemerintah Jepang untuk Pemkab Dompu tahun 2009 dilimpahkan dari Polres Dompu ke Polda NTB. Pelimpahan ini dilakukan 17 Mei lalu dengan alasan teknis yakni pemanggilan saksi yang sifatnya harus dilakukan antar Polda.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda NTB melalui Kasubid Publikasi AKP L Wirajaya saat ditemui Selasa (21/6) kemarin. Menurut Wirajaya sebagai tindak lanjut dari pelimpahan tersebut, penyidik telah memintai klarifikasi dua saksi. Rencananya, penyelidikan ini akan berlanjut dengan pemanggilan tiga orang saksi lagi yang pada tanggal 22, 23 dan 24 Juni 2010 mendatang..
Sementara itu, saat ditangani Polres Dompu, terang Wirajaya, penyidik setempat sempat melakukan klarifikasi kepada enam orang warga. Antara lain, mantan Kabag Keuangan yang saat ini menjabat staf KPUD Dompu Ih, staf Dinas Kimpraswil IG, staf Keuangan Sekda Dompu As, staf Bagian Bukum Sekda Dompu Nn, Staf Bagian Umum Sekda Dompu MA dan seorang lainnya yang tak disebutkan identitasnya.
Diterangkan Wirajaya, saat ini pihaknya belum mendapati kepastian kasus yang dilaporkan LSM Fortani melalui Ketua Muttaqun tersebut apakah masuk ke ranah tindak pidana korupsi atau tidak. Saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman apakah proses hibah kendaraan yang terdiri dari mobil operasional dan sepeda motor harley tersebut.
‘’Kita sedang mendalami bagaimana proses pengadaan mobil tersebut,’’ tandasnya. Jika memang terdapat indikasi masuk dalam tindak pidana korupsi, rencananya penyidik akan memangail pimpinan perusahaan rekanan, PT Pertiwi Guna.
Berdasarkan informasi yang didapat kendaraan tersebut dihibahkan pemerintah Jepang bersamaan dengan adanya penganggaran APBD II Pemkab Dompu seharga Rp 750 juta. Namun setelah anggaran tersebut cair pihak terkait kemudian membuat kesan jika kendaraan hibah tersebut dibeli oleh Pemkab Dompu. Parahnya lagi, mobil-mobil tersebut tak memiliki surat-surat alias bodong.(use)
|