Mataram (Suara NTB) –
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) NTB mengambil langkah preventif dan antisipatif terhadap kejadian (ledakan dan kebakaran) dari tabung gas. Tidak ingin kebakaran di luar daerah menimpa konsumen di Mataram, Disperindag NTB mengambil sampel tabung untuk dilakukan pengujian laboratorium (lab) di Jakarta.
“Kami sudah membeli empat tabung LPG (liquid petroleum gas) untuk dikirim ke Jakarta agar dilakukan pengujian laboratorium. Langkah ini kami lakukan untuk menguji apakah peralatan yang dijual di pasaran itu sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak,” ungkap Plh. Kadis Perindag NTB, melalui Kabid Perdagangan Dalam Negeri, Ir. Hj. Ulayati Ali, M.Si., Sabtu (19/6).
Ulayati menerangkan, sampel yang dibeli dari merk dan spesifikasi yang berbeda. Tabung LPG tersebut sudah barang tentu dilengkapi dengan selang dan regulator.
‘’Peralatan penggunaan tabung gas ini kami beli di kawasan perdagangan Cakranegara, Kota Mataram. Sampel-sampel itu akan kita kirim ke Laboratorium Pengujian Barang Beredar di Jakarta, karena kita di NTB belum punya alat untuk uji lab,’’ paparnya.
Ulayati mengaku belum mengetahui kapan hasil uji lab akan keluar. Namun demikian, ia memperkirakan akan membutuhkan waktu cukup lama. Terhadap hasil uji laboratorium yang apabila dirasakan janggal, maka pihaknya akan menindaklanjutinya.
Ulayati tidak ingin gegabah memvonis bahwa tabung dan peralatannya yang dijual saat ini dalam kondisi kurang baik atau tidak sesuai standar. Hal tersebut hanya bisa dibuktikan dari hasil uji lab yang dikirim ke Jakarta. Jika memang tidak sesuai dengan SNI, maka pihaknya akan mengambil tindakan atas peredaran tabung LPG ini.
‘’Pengawasan dan penindakan terhadap oknum yang mengedarkan produk tidak sesuai standar dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Namun perlu dimaklumi, Kami masih sangat kekurangan PPNS. Setahun hanya 90 dari seluruh Indonesia yang dididik menjadi PPNS. Jumlah itu minim sekali, dan ini salah satu kendala dalam pengawasan,’’ jelasnya.
Ulayati menambahkan, pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap barang beredar dalam berbagai jenis. Dalam hal kekurangan PPNS ini, Disperindag NTB menjalin kerjasama dan koordinasi dengan berbagai instansi, seperti aparat Kepolisian, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram, serta Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) NTB. (joe)