Selong (Suara NTB)-
Tim Satgas Pemberantasan Mafia Hukum turun ke Lombok Timur (Lotim) mulai Selasa (15/6) kemarin dan akan melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap sejumlah saksi selama lima hari ke depan. Tim yang dipimpin H. Sunarto, S.H., M.Hum itu turun terkait adanya laporan dugaan ketidakberesan dalam pemeriksaan perkara korupsi di PDAM Lotim.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Selong, H. Muallief, S.H., M.H., kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa kemarin menyebutkan, tim Satgas tersebut turun karena adanya laporan dari Kuntoro Mangkusubroto selaku Ketua Satgas tentang dugaan ketidakberesan dalam proses peradilan kasasi terdakwa Drs. Riswandi, mantan Dirut PDAM Lotim di tingkat Mahkamah Agung (MA) RI. ‘’Jadi, Satgas turun karena adanya sesuatu yang perlu diselidiki di MA dan diklarifikasi sampai tingkat daerah,’’ katanya.
Pelapor yang melaporkan adanya ketidakberesan itu kepada Satgas yakni Dra. Sekayang, istri terdakwa Riswandi (mantan Direktur PDAM Lotim). Di PN Selong, terdakwa korupsi tersebut divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai ketika itu Syamsul Bahri Borut, S.H., yang kemudian jaksa penuntut umum langsung menyatakan kasasi ke MA di Jakarta. MA lantas memutus perkara terdakwa yang menyatakan Riswandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, dan menghukum terdakwa pidana selama 4,5 tahun penjara.
Dra. Sekayang, istri terdakwa tampaknya tidak puas dengan putusan kasasi MA itu, sedang Riswandi pun telah pula dieksekusi. Dia kemudian melapor ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dan Satgas lalu menindaklanjutinya ke MA RI pada bulan Februari 2010 lalu. Ketua MA mendisposisi laporan dari Satgas itu pada bulan Maret 2010, dan kini tim Satgas diperintah untuk melakukan penyelidikan ke Lotim.
‘’Semua pihak terkait akan dipanggil dalam penyelidikan tersebut,’’ kata Muallief. Amar putusan majelis hakim PN Selong yang berisi membebaskan terdakwa Riswandi dari hukuman penjara telah pula diberikan untuk diperiksa secara detail. ‘’Saksi pelapor, yakni istri terdakwa, sudah mulai diperiksa sejak tadi pagi,’’ tambah Muallief. Dokumen-dokumen lain terkait pelaksanaan pekerjaan yang menyebabkan terdakwa diadili pun telah dipersiapkan untuk diteliti.
Dijelaskan, turunnya tim Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di PN Selong tercatat sebagai yang pertama kali terjadi di NTB. ‘’Ini akan membuat siapa saja yang terkait perkara pidana akan lebih hati-hati dalam memproses suatu kasus tindak pidana atau perdata,’’ katanya.
Turunnya tim Satgas itu pun tidak semata-mata terkait dengan adanya indikasi hakim PN atau hakim Agung menerima sesuatu dari pihak-pihak yang berperkara, tetapi juga untuk mengklarifikasi setiap jenjang proses dalam penyelidikan, penuntutan atau persidangan. (038)