suarantb
 
RedaksiIklanArsipHalaman UtamaHari Ini
Minta Inspektorat Serius
 
updated: Selasa 15/06/10

H. Zaini Arony (Suara NTB/dok)



 

ADANYA dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ditanggapai serius Bupati Lombok Barat (Lobar) Dr. H. Zaini Arony, M.Pd. Zaini. Bahkan, secara langsung ia memerintahkan Inspektorat Lobar untuk melakukan pemeriksaan secara khusus di Sekwan terkait dugaan tersebut.

Bupati mengatakan, ia mengetahui dugaan kasus ini dari media massa, karena memang tidak ada laporan khusus. ‘’Saya mengetahui kasus ini dari media, dan saat itu pula langsung saya perintahkan untuk diperiksa,” ungkap bupati saat dikonfirmasi wartawan seusai meresmikan tiga desa persiapan di Kecamatan Gerung Senin (14/6) kemarin.

Bupati khawatir jika masalah ini tidak ditanggapi langsung, justru akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahannya kedepan. Meskipun laporan tertulis belum ada, ia telah langsung memerintahkan untuk diperiksa secara khusus.

Zaini Arony mengatakan, pihak Inspektorat akan segera melaporkan hasil pemeriksaannya. Nanti hasil pemeriksaan ini akan dikaji, apakah ada penyimpangan atau tidak. Jika ada penyimpangan, bupati akan memberikan sanksi administrasi sesuai dengan aturan kepegawaian jika pelakunya  seorang oknum PNS. ‘’Sanksi administratif tersebut bisa saja berupa penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat,’’ katanya.

Lebih lanjut dikatakan, jika masalah ini benar, berarti mereka melakukan dua kali kesalahan. Pertama, SPPD sudah dikeluarkan, sementara mereka tidak diberangkatkan. Ke dua SPPD dikeluarkan atas nama empat orang tersebut, akan tetapi yang diberangkat orang lain. “ Inikan mereka melakukan dua kesalahan sekaligus dan ini harus ditanggapi serius,” cetus Bupati Lobar.

Diberitakan sebelumnya, informasi yang berhasil dihimpun Suara NTB Selasa (8/6) lalu menyebutkan setidaknya ada tiga SPPD yang diduga fiktif yakni SPPD nomor : 094/263/SETWAN/2010 tertanggal 31 Mei yang diikuti dengan Surat Perintah Pengeluaran Dana (SP2D) Nomor : 711 dengan total anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp 539.275.000 untuk Kunker ke Kabupaten Bogor dalam Pansus Tambang. Selain itu, nama yang berangkat tidak sesuai dengan nama yang tercantum dalam SPPD atas nama L. Kamarwan SPd dan Makyah sedangkan yang berangkat orang lain dengan surat perintah tugas (SPT) nomor : 197/264/SETWAN/2010.
 
SPPD yang kedua adalah Kunker Pansus penyertaan modal ke Kota Tengerang dengan Nomor : 094/294/SETWAN/2010 dan SP2D nomor : 794 tertanggal 31 Mei dengan total anggaran Rp 567.250.000. Dalam kunker tersebut setidaknya ada tiga staf yang berangkat sesuai dengan SPT Nomor : 179/259/SETWAN/2010 tertanggal 31 Mei atas nama Ari Prastyorini, M. Yasir, dan L. Ahmad Syahrial.

Dalam Kunker yang ketiga Pansus Tambang yakni ke Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung juga SPPD yang diduga fiktif dengan Nomor : 094/296/SETWAN/2010 tertanggal 31 Mei dengan SP2D Nomor : 794. Sedangkan dalam SPT Nomor : 179/297/SETWAN/2010 tertulis nama Sahnil untuk berangkat mendampingi Pansus Tambang, namun dalam kenyataannya yang bersangkutan tidak berangkat. (smd)

©Copyright Suara NTB