Mataram (Suara NTB)-
Bupati Lombok Timur H. M Sukiman Azmy digugat ke Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram terkait penolakan Pemda yang tidak
menerbitkan izin prinsip pembangunan SPBU di kawasan Labuhan Haji yang
diajukan salah seorang pengusaha setempat yakni, H Machsun Ridwainy.
“Saya hanya ingin mendapat keadilan. Sebagai seorang warga negara,
saya memiliki hak yang sama untuk membangun usaha,” ujar Machsun,
ketika ditemui Suara NTB. Machsun menegaskan, dirinya
tak memiliki tendensi politis dalam mengajukan gugatan ini. Ia
menegaskan, upaya gugatan melalui jalur PTUN ini ia tempuh karena
merasa diperlakukan tidak adil.
Machsun yang juga merupakan anggota DPRD NTB itu mengaku telah
memperoleh rekomendasi dari Pertamina untuk membangun sebuah SPBU di
daerah Labuhan Haji, Lombok Timur. Namun, meski mengantongi izin yang
sudah diurusnya selama bertahun – tahun, ia justru harus gigit jari.
Pemerintah setempat, rupanya lebih memilih memberikan izin prinsip
kepada orang lain yang tidak memiliki rekomendasi dari Pertamina.
Sikap pemerintah ini dianggap sebagai tindakan yang semena-mena dan
tidak menerapkan prinsip fair play sebagai perwujudan penerapan good
governance.
Informasi yang dihimpun Suara NTB menyebutkan, Bupati justru
menerbitkan izin prinsip bagi pengusaha lain. Padahal, permohonan
pengusaha tersebut ditolak oleh pihak Pertamina seperti yang tercantum
dalam memorandum PT Pertamina bernomor 1163/F10100/2009-SO.
Dalam surat yang ditandatangani VP Pemasaran BBM PT Pertamina K Denni
Wisnuwardani dicantumkan, rekanan Pertamina yang mendapat skor
tertinggi dan mendapat persetujuan Pertamina untuk membangun SPBU di
Labuhan Haji adalah H. Machsun Ridwainny, sedangkan lokasi pembangunan
SPBU yang diajukan pengusaha yang memperoleh izin prinsip dari Bupati
malah belum memenuhi skor kelayakan didirikannya SPBU baru.
Bahkan, pihak Pertamina melalui GM Pemasaran BBM Retail Region V juga
sudah bersurat kepada Bupati Lotim tanggal 5 Februari 2010 yang berisi
tentang penegasan memorandum yang dikeluarkan PT Pertamina sebelumnya.
Gugatan PTUN terhadap Bupati Lotim kabarnya sudah diajukan sejak Mei
lalu, dan saat ini sudah menjalani lima kali persidangan. Sidang juga
sudah memasuki agenda pengajuan bukti dari pihak penggugat.
Dikonfirmasi terpisah, Humas Pemkab Lotim, Sujono A. R, membantah
adanya anggapan bahwa Bupati atau Pemkab Lombok Timur bersikap
diskriminatif. Menurutnya, penilaian semacam itu tampaknya lebih
bersifat penilaian pribadi.
Sujono menegaskan bahwa persoalan tersebut seseungguhnya berhubungan
dengan proses yang harus dilalui dalam memperoleh izin. Jika seluruh
proses telah dilalui, dan prosedur sudah dilengkapi, ia menjamin
Pemkab Lombok Timur tidak akan mempersulitnya. “Jadi bukan
karena terlambatnya izin keluar, jadi kita anggap diskriminasi, kurang
beralasan. Mari kita melihat segala sesuatunya dari sisi positifnya.
Itu saja,’’ pungkas Sujono. (aan)