suarantb
 
RedaksiIklanArsipHalaman UtamaHari Ini
KPU Kota Mataram Tak Gubris Permintaan Empat Calon
 
updated: Sabtu 12/06/10

Mataram (Suara NTB)-
Surat empat pasangan calon kepala daerah / wakil kepala
daerah Kota Mataram yang berisi permintaan untuk menunda proses rekapitulasi suara di Kota Mataram tak digubris oleh KPU Kota Mataram. Menurut rencana, KPU Kota Mataram akan melanjutkan proses rekapitulasi suara pada Senin (14/6) mendatang.

Ketua KPU Kota Mataram, Lafat Akbar, SH, menegaskan bahwa hasil rekapitulasi suara di 6 Kecamatan di Kota Mataram sudah dikirimkan ke KPU Kota Mataram. Meski sudah terkumpul semua, namun KPU Kota Mataram baru akan melakukan rekapitulasi suara untuk menentukan pemenang pemilukada Kota Mataram pada Senin nanti.

Menurut Lafat, surat yang dikirimkan ke KPU Kota Mataram ditandatangani oleh empat pasangan calon. Mereka dalam surat itu meminta agar jangan dilakukan rekap terlebih dulu. Alasannya, proses pemungutan suara diwarnai banyaknya pemilih yang tidak menyalurkan hak suaranya.

Informasi yang dihimpun Suara NTB juga menggambarkan banyaknya pemilih yang tidak memperoleh hak suara pada pemungutan suara 7 Juni lalu. Di kediaman Calon Wakil Wali Kota, H. M. Muazzim Akbar, misalnya, banyak warga yang datang menanyakan mengapa mereka tidak memperoleh undangan untuk memilih. Padahal, warga tersebut bisa memilih pada Pemilu 2009 lalu.

Informasi serupa diperoleh di beberapa daerah lainnya. Bahkan, kabar terakhir menyebutkan adanya pemilih siluman dengan nama sama yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sinyalemen serupa disampaikan oleh Tim Pemenangan Pasangan H. L. Koeshardi Anggrat, SH – I Gusti Bagus Widiamurti Diwia (AdA), M. Taufik Budiman, SH, beberapa waktu lalu. Ia mensinyalir adanya dugaan kecurangan yang melibatkan aparat penyelenggara pemilukada.

Namun, sinyalemen ini buru – buru ditampik oleh Lafat. Menurutnya, hal itu tidak mungkin terjadi. “Kalau namanya sama, bagaimana bisa dibagi. Kami tidak pernah dapat laporan seperti itu,” tandasnya.

Lafat menerangkan bahwa jika kasus tersebut benar – benar terjadi, maka saat membagikan undangan memilih, petugas setempat tentu akan kesulitan dan segera melaporkannya ke KPU atau Panwaslu setempat. Namun, hal itu menurutnya tidak terjadi sehingga pihaknya menganggap proses Pilkada Kota Mataram telah berlangsung dengan sukses.

Sementara itu, empat Calon Wali Kota Mataram periode 2010 – 2015 melayangkan permohonan penundaan proses penghitungan suara hasil Pilkada Kota Mataram yang berlangsung pada 7 Juni lalu ke KPUD Kota Mataram. Surat yang ditandatangani empat pasangan calon wali kota, masing-masing Dr. H. L. Fathurrahman M.Sc., Drs. H. L. Bakri, L. Abdul Halik Iskandar dan H. L. Koeshardi Anggrat, SH., tersebut intinya mempertanyakan kualitas penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada.

Dalam surat tersebut, terdapat lima poin keberatan dari empat pasangan calon. Pertama, Pilkada Kota Mataram yang telah berjalan dipandang terindikasi tidak berlangsung secara umum, bebas dan rahasia serta jurdil (jujur dan adil).

Kedua, terkait asaz umum, menurut empat pasangan calon seharusnya setiap warga negara di Kota Mataram yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka harus diberi kesempatan untuk memilih.

Ketiga, informasi serta data yang dipegang Forum Bersama calon Wali Kota Mataram, sangat kuat adanya indikasi bahwa sebagian besar calon pemilih yang terdaftar dalam DPT yaitu lebih dari 100.000 orang telah dengan sengaja dan sistematis tidak diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya.

“Yang kita pertanyakan kualitas penyelenggaraannya, kenapa bisa sampai 107.000 suara yang golput (golput). Jumlah ini sangat besar dan golput, hanya dilakukan oleh orang yang cerdas, punya ideologi dan sikap. Nyatanya, golput justru terjadi di kantong pemilih menengah ke bawah,” papar salah satu Calon Wali Kota Mataram, H. L. Bakri yang dikonfirmasi via telpon.

Selanjutnya (poin 4), indikasi tersebut salah satunya diperkuat dengan adanya fakta bahwa calon pemilih yang telah sukarela menyatakan akan memilih salah satu dari empat calon ini, tidak diberikan surat panggilan. Sementara simpatisan yang merupakan calon pemilih tertentu diprioritaskan untuk menggunakan hak pilihnya.

Dalam poin terakhir, jumlah pemilih yang merupakan simpatisan empat pasangan calon ini tidak diberikan kesempatan menggunakan hak pilihnya tersebut, merupakan angka yang sangat signifikan untuk menentukan calon terpilih.

Atas kondisi itulah, empat pasangan calon secara bersama-sama menandatangani surat permohonan untuk dilakukannya penundaan penghitungan suara sampai ada klarifikasi. Empat pasangan ini juga meminta, dilakukannya proses investigasi dan atau proses hukum terhadap adanya indikasi kecurangan dan kelalaian sistematis yang dilakukan KPUD Kota Mataram.

Oleh Forum bersama calon Wali Kota Mataram, surat ini juga ditembuskan kepada Presiden, Mendagri, Ketua KPU Pusat, termasuk Gubernur NTB, Panwas Pilkada dan pengurus partai (DPC, DPD.DPW, DPP Parpol pengusung pasangan calon.

“Sinyalemen bahwa 23.000 orang masyarakat yang punya hak pilih tidak terdaftar di DPT. Salah satunya, 700 orang warga di Karang Tapen, tidak dapat kartu panggilan. Ini kesalahan fatal KPU, bagaimana mereka merekrut petugas KPPS,” tandas Bakri. (aan/joe)

@Copyright Suara NTB