H. Abdul Malik (Suara NTB/ham)
HINGGA saat ini, Gubernur NTB TGH. M. Zainul Majdi, MA, masih belum melakukan pengisian terhadap jabatan eselon II, eselon III yang lowong. Bahkan, sejumlah jabatan yang lowong diisi pejabat pelaksana tugas (Plt), karena pejabatnya sudah pensiun atau mengikuti pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota di NTB.
Terkait hal ini, menurut Kepala Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemprov NTB Drs. H. Abdul Malik, MM, pengisian jabatan yang kosong tinggal menunggu waktu. Sekarang ini, lanjutnya, pihaknya masih melakukan proses di baperjakat mengenai siapa-siapa pejabat yang akan duduk di posisi strategis yang masih lowong. ‘’Masih kita proses di baperjakat. Tunggu saja kapan akan diisi,’’ ujar Abdul Malik yang juga Sekda NTB ini kepada Suara NTB, Jumat (11/6) kemarin.
Menurutnya, pengisian sejumlah jabatan yang lowong akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, kepastian waktunya, mantan Asisten II (Perekonomian dan Pembangunan) Setda NTB ini, mengaku belum mau mengungkapkannya. Yang jelas, ujarnya, pengisian jabatan yang lowong akan segera dilakukan, karena banyak agenda pembangunan yang harus diselesaikan.
Adapun, jabatan yang lowong di lingkup Pemprov NTB, adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum NTB. Pejabat sebelumnya, Ir. H. Jalal, sudah memasuki masa pensiun. Selain itu, posisi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB. M. Agus Patria, SH, MH, pejabat sebelumnya mencalonkan diri sebagai Bupati Sumbawa, sehingga harus mundur dari jabatan PNS-nya. Khusus bagi pejabat yang ikut pencalonan dan gagal menjadi kepala daerah tidak secara langsung kembali menduduki jabatan yang ditinggalkan sebelumnya. Namun, semuanya tergantung Gubernur NTB memberikan kesempatan pada pejabat bersangkutan kembali menempati posisinya.
Jabatan lain yang masih lowong adalah Staf Ahli Bidang Pengembangan Investasi dan Pariwisata yang ditinggal Drs. H. Hamzah H. M. Amin, MM, yang digeser sebagai Sekretaris KPU NTB. Begitu juga jabatan lain di eselon III dan IV yang ditinggal pejabat, karena memasuki masa pensiun atau dipromosi ke eselon setingkat lebih tinggi. (ham)