suarantb
 
RedaksiIklanArsipHalaman UtamaHari Ini
Tidak Logis
 
updated: Selasa 08/06/10

Budiman Sudjatmiko (Suara NTB/ist)

 



ADANYA usulan dari Partai Golkar mengenai dana aspirasi sebesar Rp 15 miliar per daerah pemilihan (dapil) menjadi polemik di DPR RI. Beberapa fraksi di DPR RI menolak adanya dana aspirasi yang diusulkan Partai Golkar, karena dinilai tidak logis.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI P Budiman Sudjatmiko di sela-sela meninjau pelaksanaan Pilkada di Kota Mataram dan Lombok Tengah (Loteng) bersama Gubernur NTB TGH. M. Zainul Majdi, MA, Kapolda NTB Brigjen Pol. Arif Wachyunadi, Senin (7/6) kemarin, menilai, pembangunan daerah adalah wewenang pemerintah, bukan legislatif.

Menurutnya, anggota Dewan, tidak memiliki wewenang mengalokasikan dana tersebut ke daerah, apalagi dari daerah pemilihan tertentu. Dalam hal ini, ungkap anggota Dewan dari Dapil Kebumen Jawa Tengah ini, menolak adanya dana aspirasi, meski di satu sisi  pihaknya setuju adanya pemerataan pembangunan dan alokasi untuk daerah. ‘’Tapi di mana-mana tugas DPR adalah menyusun dan menyetujui jumlah anggaran untuk daerah. Sementara penentuan jumlah alokasi dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan programnya,’’ terangnya.

Selain itu, ungkapnya, pihaknya menyoroti tentang jumlah dana sebesar Rp 15 miliar yang diusulkan untuk alokasi dana dapil itu. Nominal dana yang diusulkan tersebut cukup memberatkan apalagi harus menggunakan nama per individu.

Selama ini, ujarnya, peranan anggota Dewan menyangkut alokasi dana bagi masyarakat sudah terwakili, ketika melaksanakan reses ke daerah.  Anggota Dewan juga sudah melakukan tugasnya sebagai penyampai aspirasi masyarakat terkait pembangunan dan pemerataan. "Kalau ada aspirasi dari daerah ya kita sampaikan, tapi bukan kemudian dana itu diatasnamakan individu anggota dewan. Biarlah dana itu menjadi kewenangan masing-masing departemen sesuai dengan programnya,’’ ujarnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, jika batasan-batasan itu dilanggar maka akan menimbulkan kerancauan dalam tatanan negara, terutama menyangkut fungsi dan peran masing-masing lembaga. (ham)

©Copyright Suara NTB