1. Penyertaan modal Pemprov NTB TA 2009 pada PT. DMB tidak ditetapkan
dengan perda sehingga penyertaan modal tersebut tidak mempunyai dasar
hukum yang sah.
2. Pengelolaan dana Jamkesmas tidak dilakukan melalui mekanisme APBD
sehingga kurang saji atas realisasi pendapatan dan belanja atas
laporan realisasi anggaran TA 2009, sebesar Rp 197,47 juta.
3. Aktifa – Pasifa, pendapatan dan belanja instalasi farmasi tidak
tercatat pada RSU Prov. NTB.
4. Pencatatan dan pelaporan aset tetap sebesar Rp 2,96 triliun dan
aset lain - lain sebesar Rp 18,06 miliar tidak didukung data yang
handal sehingga tidak dapat diyakini kewajarannya.
5. Pengendalian atas penganggaran dan realisasi belanja barang dan
jasa dan belanja modal tidak memadai sehingga salah saji yang tidak
dapat dikoreksi atas belanja barang dan jasa sebesar Rp 9,54 miliar
dan belanja modal sebesar Rp 18,04 miliar.
6. Pencatatan dan pelaporan aset tetap berupa hewan ternak sapi dari
instalasi diserahkan ke Provinsi NTB tidak memadai sehingga saldo aset
tetap tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya dan terbukanya
peluang penyalahgunaan aset tetap berupa hewan ternak milik Pemprov
NTB.
7. Pengendalian atas pengelolaan piutang daerah kurang memadai
sehingga saldo piutang pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 4,96
miliar, piutang lelang kendaraan sebesar Rp 242,08 juta, piutang sewa
tanah sebesar Rp 89,72 dan piutang sewa rumdis sebesar Rp 288,16 juta
tidak dapat diyakini kewajarannya.
8. Pencatatan dan pelaporan investasi non permanen berupa dana
bergulir koperasi tidak didasarkan dan didukung data yang handal
sehingga saldo investasi non permanen berupa dana bergulir pada dinas
koperasi dan UKM sebesar Rp 16,13 miliar tidak dapat diyakini
kewajarannya.
9. Sisa kas di bendahara pengeluaran RSUP NTB sebesar Rp 147,76 juta
tidak berbentuk uang tunai dan saldo simpanan sehingga sebagian saldo
kas di RSUP NTB tersebut menjadi tidak wajar karena tidak berwujud kas
dan diantaranya ada indikasi kerugian daerah sebesar 56,78 juta.
10. Sisa kas di bendahara pengeluaran ta 2004 – 2007 sebesar Rp 2,83
miliar belum disetor ke kas daerah sampai 31 Desember 2009 dan tidak
berbentuk uang tunai dan saldo simpanan sehingga sebagian saldo kas di
bendahara tersebut menjadi tidak wajar dan tidak dapat digunakan untuk
membiayai kegiatan pemrov ntb.
11. Pertanggungjawaban belanja hibah untuk kegiatan TIME 2009 tidak
sesuai dengan perjanjian hibah. Sehingga terbukanya peluang
penyalahgunaan sisa dana hibah yang tidak segera disetor ke kas
daerah.
12. Deviden atas penyertaan modal pada PT. Suara Nusa Media Pratama
atau Lombok Post yang menjadi hak dan tunggakan yang menjadi kewajiban
Pemprov NTB tidak jelas status dan jumlahnya.
13. Realisasi pembayaran subsidi angkutan udara melebihi realisasi
penerbangan sehingga indikasi kerugian daerah sebesar Rp 414 juta. (aan)
|