suarantb
 
RedaksiIklanArsipHalaman UtamaHari Ini
Daerah Perbatasan Lotim Rawan Pemilih Aspal
 
updated: Kamis 03/06/10

Selong (Suara NTB)-
Sepuluh desa perbatasan di Lombok Timur (Lotim) yang berdekatan dengan Lombok Tengah (Loteng) dan Kabupaten Lombok Utara (KLU) dinilai rawan terhadap pemilih asli tapi palsu (aspal). Para pemilih aspal tersebut rentan terhadap upaya mobilisasi pemilih oleh para tim sukses dari seluruh calon kepala daerah di dua kabupaten itu.

Anggota KPUD Lotim, Halidy, didampingi Sekretaris KPUD, Lalu Puguh Mulawarman kepada Suara NTB, Rabu (2/6) kemarin mengemukakan, sebulan terakhir ini pihaknya menggencarkan sosialisasi kepada penduduk di 10 desa perbatasan Lotim dengan Loteng dan KLU itu. ‘’Kita mensosialisasikan bahwa jika ada penduduk Lotim menggunakan hak pilihnya di Loteng atau KLU pada Pilkada 7 Juni 2010 mendatang, maka itu merupakan pelanggaran dan yang bersangkutan dapat dihukum,’’ katanya.

Sosialisasi UU pemilu tersebut digencarkan, menyusul pekan-pekan ini surat  panggilan terhadap para calon pemilih sedang didistribusikan kepada masyarakat di dua kabupaten penyelenggara Pilkada tahun ini. Halidy memprediksi pemilih aspal tersebut akan sulit dihindari, mengingat daerah perbatasan di beberapa daerah perbatasan kabupaten banyak yang tidak jelas.

Dia mencontohkan surat panggilan asli yang dilayangkan kepada masyarakat, namun nama yang tertulis dalam surat panggilan tersebut tidak ada. ‘’Bisa saja nama tersebut sebelumnya telah ada masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), padahal yang bersangkutan penduduk luar kabupaten. Atau nama yang tertulis dalam surat panggilan telah berangkat ke Malaysia . Oleh tim sukses kemudian memanfaatkan surat panggilan itu kepada penduduk Lotim di perbatasan, dan kemudian datang memberikan suaranya ke tempat pemungutan suara (TPS) atas nama orang yang tertulis dalam surat panggilan tersebut,’’ katanya.

Menurut pengalaman yang ada, kata Halidy, pemberian suara oleh pemilih aspal tersebut rawan terjadi, khususnya dalam  Pilkada. ‘’Pilkada berbeda dengan pemilihan legislatif (Pileg) atau pemilihan Presiden (Pilpres),’’ kata Halidy. Dia menunjuk beberapa fakta, seorang suami yang memiliki dua istri, satu di Lotim dan seorang di Loteng, maka dia akan memperoleh surat panggilan untuk memberikan suara karena masuk dalam DPT di Loteng. ‘’Ada juga karyawan PNS di Lotim yang harus pulang ke Dompu atau ke Bima untuk menggunakan hak suaranya, karena dia masuk dalam DPT pada Pilkada. Padahal saat Pileg dan Pilpres dia tak tertarik untuk pulang kampung,’’ lanjutnya.

Daerah perbatasan Lotim dan Loteng di Desa Batunampar, Kecamatan Jerowaru, Lotim bagian selatan, kata Halidy dan Puguh, hanya dibatasi oleh pagar pekarangan rumah. Demikian halnya di Desa Sukaraja, Kecamatan Keruak, atau di Kecamatan Sembalun, Lotim bagian utara, yang sangat dekat dengan wilayah KLU. ‘’Banyak penduduk Loteng di bagian selatan malah memiliki lahan garapan di wilayah Lotim,’’ katanya. Manakala penduduk di daerah perbatasan menunjukkan KTP, baik kartu penduduk (KTP) ganda untuk Lotim maupun Loteng, katanya, maka hal itu tidak lagi menjadi wewenang KPUD. 

Sementara informasi yang diperoleh Suara NTB menyebutkan, di 10 desa yang menjadi daerah perbatasan Lotim dengan Loteng dan KLU, tidak sedikit penduduk Lotim yang malah bangga menjadi anggota tim sukses untuk salah satu calon kepala daerah. Para anggota tim sukses lintas kabupaten itulah yang diprediksi akan mengupayakan mobilisasi pemilih aspal tersebut. (038)

@Copyright Suara NTB