Tanjung (Suara NTB) -
Pemerintah seakan tak berdaya menyelesaikan lahan sengketa di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU). Pasalnya, hingga kini sengketa lahan itu masih terkatung-katung. Kedua belah pihak-baik investor maupun ratusan warga bersikukuh menklaim bahwa lahan tersebut milik mereka.
Keteguhan ini mengakibatkan sampai kini sengketa lahan sulit diselesaikan oleh pemerintah KLU, Provinsi NTB, bahkan sengketa lahan di tempat ini juga diadukan ke DPR-RI, tapi hasilnya tak kunjung selesai. Itu sebabnya, Sabtu (29/5) lalu Komisi I dan II DPRD KLU berkunjung ke Trawangan guna menyerap aspirasi masyarakat terkait sengketa lahan itu.
Wakil Ketua Komisi I DPRD KLU, Adrianto, SH., menjelaskan sengketa lahan di tempat ini berjalan sekitar 37 tahun lebih. Lahan sengketa pernah dikuasai putra mantan Gubernur NTB, HR Wasita Kusuma, tapi lahan itu dialihkan ke perusahaan lain. ‘’Pada 1980 lahan itu dialihkan ke PT Hikmah, milik Ketua Kadin Lobar, Hasan Basri. Pada 1988 PT Hikmah menjual lahan itu ke PT. Gili Trawangan Indah (GTI) sekitar Rp 250 juta. Sejak dibeli sampai 1990 lahan itu ditelantarkan,’’ ungkap Ardianto.
Sejumlah warga yang dihubungi mengaku lahan itu sudah lama ditempati. Malah, sejumlah pohon yang mereka tanam sejak dulu kini sudah tumbuh besar. Untuk itu, apapun alasan pemerintah mengeluarkan mereka dari lahan tersebut, warga tak mau keluar.
Kesimpulan Komisi I dan II, kata Ardianto, adanya kekuatan oknum pengusaha dan oknum pejabat tertentu yang dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah. Padahal, ujarnya, Undang-undang Pokok Agraria menetapkan terhadap pemberian HGU dalam batas waktu tertentu, kalau lahan ditelantarkan bisa dicabut kembali oleh negara.
Ia menilai, Trawangan saat ini diduga dijadikan mesin ATM oleh oknum tertentu yang memungut uang kepada sejumlah pengusaha wisata dengan dalih membayar retribusi atau pajak. Padahal, lokasi tempat mereka berusaha masih dalam sengketa. ‘’Malah, ada yang inginkan agar sengketa tidak selesai sehingga mudah mereka mencari keuntungan pribadi,’’ papar Ardianto.
Diakui, tiga gili termasuk Trawangaan memiliki potensi besar di sektor pariwisata. Tapi, potensi besar ini terkendala oleh status lahan sehingga sulit memungut pajak dan retribusi. Untuk itu, ia minta kepada pemerintah KLU segera membuat tim untuk mempelajari sengketa lahan. Solusinya, kembalikan lahan ke itu ke negara, setelah itu pemerintah mengatur peruntukan lahan dengan tidak merugikan warga setempat.
Wakil Ketua Komisi II, Nasahar, S.Ag., menerangkan lahan di Trawangan bermasalah karena banyak yang berkepentingan. Dasar warga menguasai lahan tersebut karena ditelantarkan puluhan tahun lamanya. Bahakan, ada sejumlah warga yang sudah memiliki surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) yang mereka bayar tiap tahun. (051)