suarantb
 
RedaksiIklanArsipHalaman UtamaHari Ini
Tertibkan Tanah Telantar
 
updated: Sabtu 29/05/10

Gusmin Tuarita (Suara NTB/dok)







KEPALA Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB, Gusmin Tuarita, SH., MH mengatakan, pihaknya siap menertibkan 18 ribu hektar lebih lahan telantar yang dikuasai 139 investor di NTB. Aturan tegas yang ditunggu-tunggu BPN untuk segera menertibkan lahan yang terindikasi terlantar itu telah lahir. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar.

Regulasi baru tentang tanah telantar yang merupakan revisi dari PP No. 38 tahun 1998 tersebut dipastikan jauh lebih tegas. Dimana, PP sebelumnya jangka waktu peringatan terhadap badan hukum atau perorangan yang terindikasi menelantarkan tanah dalam hitungan tahun. Dalam PP baru tersebut, terhitung dalam hitungan bulan.

Saat ini sebut Gusmin, di seluruh Indonesia sedang di diverifikasi tanah-tanah yang terindikasi telantar tersebut. Telah ada panitia khusus yang dibentuk. Harapannya, dari kabupaten/kota setempat segera mengusulkan lokasi-lokasi tanah yang terindikasi telantar.

Di NTB sendiri, sebagai pilot project penerapan PP 11 2010 tersebut, tanah seluas 90 hektar di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) akan ditertibkan. Harapannya, dengan penertiban tegas terhadap tanah tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi para investor lain di NTB yang menelantarkan lahannya. Seluas 18 ribu hektar tersebut, dipastikan akan ditertibkan secara bertahap.

Kepala BPN NTB menegaskan, terpenting sebenarnya bukan pada persoalan penertiban lahan. Namun bagaimana tindaklanjut pascapenertiban tersebut. Tidak diinginkan, asal ditertibkan namun setelah itu justru kembali menjadi tanah telantar. “Penertiban itu gampang, namun kita tidak mau menjadikannya telantar jilid dua,” tukasnya.

Upaya penertiban yang dilakukan jajaran BPN diharapkan setelahnya ada tindak lanjut. Menjadikan tanah tersebut lebih bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat. Karenanya, dalam proses penertiban akan dipertimbangkan pula efektivitasnya.

Selanjutnya dikatakan, dari 18 ribu hektar lahan yang masih dikuasai investor yang terindikasi menelantarkan tanah tersebut sebagian besar investor yang bergerak dibidang pariwisata. “60-70 persen investor pariwisata,” sebutnya. 

Diketahui, persoalan tanah selama ini cukup rumit. Aturan sebelumnya seperti tidak tegas menertibkan ribuan hektar lahan yang diduga banyak diagunkan oleh pihak investor. Bertahun-tahun lamanya, ribuan hektar lahan potensial di NTB ini ditelantarkan. Dengan PP 11 tersebut, dipastikan Gusmin, siap lebih tegas, meskipun tanah tersebut dalam keadaan diagunkan ke perbankan. “Agunan itukan urusan lain, kita tetap akan tertibkan” demikian Gusmin. (rus)

©Copyright Suara NTB