suarantb
 
RedaksiIklanArsipHalaman UtamaHari Ini
Diduga Bawa Sabu-Sabu
Oknum Menantu Pejabat Diringkus Polisi
 
updated: Kamis 27/05/10

DIPERIKSA : LI (menutupi wajahnya dengan baju) saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Mataram, kemarin. (Suara NTB/use)

 

 



Mataram (Suara NTB)-
Tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu-sabu, LI (35), warga Jalan Kali Brantas 11 No.4 Lingkungan Karang Sukun, Mataram, akhirnya dibekuk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Mataram, Selasa (25/5) sekitar pukul 17.00 WITA. Pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka ini diduga sebagai menantu salah seorang pejabat penting di Kabupaten Lombok Tengah.

Tersangka diringkus saat menumpang di sebuah taksi dan distop petugas berpakaian preman di Jalan Sriwijaya, Lingkungan Karang Belumbang, Kelurahan Saptamarga, Cakranegara, Mataram. Setelah digeledah petugas berhasil menemukan satu poket sabu-sabu yang dibungkus kertas tisu didalam gulungan uang kertas sebanyak Rp 1 juta.

Kapolres Mataram melalui Kasat Narkoba, AKP I Gusti Putu Suarnaya, ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (26/5) kemarin mengungkapkan, keberhasilan anggotanya menangkap tersangka berkat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang akan membawa narkoba di TKP. Dari laporan juga menyebutkan bahwa pelaku melintas menggunakan taksi yang telah disebutkan ciri-cirinya. Setelah menerima informasi tersebut lanjut Suarnaya, pihaknya langsung menuju TKP untuk melakukan penyergapan.

Saat petugas melakukan penyangongan di sekitar TKP, beberapa saat kemudian melintas sebuah taksi sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Petugaspun berupaya untuk membuntuti dari belakang. Saat tiba di TKP taksi tersebut berhenti. Petugaspun langsung menghampiri dan meminta penumpang yang ada didalam taksi itu keluar. Saat ditanya, pelaku mengaku hendak pergi ke luar daerah.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu gulung uang sebanyak Rp 1 juta didalam kantong celana pelaku. Setelah gulungan uang itu dibuka ternyata didalamnya tersimpan sebuah bungkusan kecil berupa satu poket kristal putih  seberat 0,71 gram yang diduga sabu-sabu. Selanjutnya, tersangka  beserta barang bukti digiring menuju Mapolres Mataram untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, dikatakan Suarnaya, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang temannya yang tidak ingin disebutkan namanya. Tersangka mengaku membeli barang itu seharga Rp 1 juta. Tersangka lanjut Suarnaya, mengaku sudah biasa memakai narkoba. Namun, dari analisa petugas ditemukan indikasi bahwa barang haram tersebut untuk diperjualbelikan.

Akibat perbuatannya, tegas Suarnaya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 127 huruf A UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangkapun kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Mataram. (use)

@Copyright Suara NTB