Badrun, AM (Suara NTB/bug)
Bak buah simalakama. Begitulah pandangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB terhadap keberadaan operator TV kabel yang beroperasi di NTB.
Betapa tidak. Meski menyatakan seluruh operator TV Kabel di NTB yang berfungsi mendistribusikan siaran televisi dengan tujuan komersial dilakukan secara ilegal, tetapi KPID mengaku sangat sulit betindak represif untuk menertibkan para operator TV Kabel agar mengurus izin keberadaannya.
“Kami sejauh ini masih sangat sulit melakukan penertiban terhadap operator TV Kabel agar membuat izin penyelenggaraannya. Karena di satu sisi keberadaan mereka sangat membantu masyarakat mengakses jaringan televisi terutama yang berada di daerah blenk spot,” papar Ketua KPID NTB Badrun, AM.
Sama halnya dengan lembaga penyiaran lainnya, Badrun menjelaskan, operator TV Kabel sesuai aturan penyiaran harus memiliki izin. Hal ini mengingat fungsi operator TV Kabel hampir sama dengan kegiatan lembaga penyiaran secara umum. Hanya saja jika lembaga penyiaran umum memproduksi siaran dan mendistribusikan, sementara TV Kabel hanya berfungsi mendistribusi siaran televisi yang didapatnya melalui operator penyedia siaran secara global.
“Jadi mengapa kita katakan ilegal? karena mereka sama halnya mencuri siaran televisi. Tanpa membayar ke stasiun televisi yang menyiarkan acara tertentu, tetapi mereka mendistribusikan acara itu secara luas. Dan dari situ mereka mendapatkan bayaran,” ujarnya.
Berdasarkan data di lapangan, jumlah operator TV Kabel yang tersebar di 10 kabupaten/kota di NTB sekitar 400 operator. Dari jumlah itu seluruhnya berstatus ilegal karena tidak satu pun memiliki izin penyelenggaraan distribusi siaran sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami belum pernah menerima permohonan izin dari operator TV Kabel itu,” aku Badrun.
Untuk menertibkan para operator TV Kabel itu, sejauh ini pihak KPID NTB melakukannnya dengan cara pendekatan persuasive. Mensosialiasikan aturan pemerintah, mengarahkan pentingnya izin penyiaran bagi lembaga penyiar (termasuk operator TV Kabel) serta sosialiasi prosedur mendapatkan izin penyiaran. “Tidak hanya itu kami juga menerangkan kepada seluruh penyelenggara penyiaran, bahwa membuat izin itu mudah dan kami (KPID) tidak memungut biasa sepeser pun,” imbuh Badrun.(bug)