Mataram (Suara NTB)
Setelah sepakat melakukan kerjasama dalam menyelesaikan audit kerugian negara dugaan korupsi APBD NTB tahun 2003 dengan tersangka mantan Wakil Ketua DPRD NTB, H. Rachmat Hidayat dan Drs.H.Abdul Kappi, Kejaksaan NTB baru menyerahkan dokumen yang hendak diaudit ke BPK Perwakilan Mataram. Dokumen tersebut diserahkan aparat Kejaksaan, Senin (17/5) lalu.
Demikian diungkapkan Kajati NTB melalui Kasi Penkum dan Humas Sugiyanta SH saat ditemui, Rabu (19/5) kemarin. Dikatakannya, dokumen tersebut diserahkan langsung pihaknya kepada Kepala BPK RI Perwakilan di Mataram, Joko Kirmanto.
Dokumen yang diserahkan tersebut merupakan dokumen sejak September hingga Desember sementara untuk bulan Januari hingga Agustus sudah ada penghitungannya di BPK pusat. “Tim menyerahkan dokumen tersebut agar bisa dihitung secara jelas, cermat dan lengkap,” tandasnya. Mudah-mudahan dengan adanya penyerahan dokumen tersebut bisa segera diselesaikan melalui mekanisme. Memang sebelumnya pihaknya sudah berkoordinasi untuk melakukan audit ini. Bahkan tim dari BPK juga ikut dalam ekspose.
Selain APBD NTB, audit yang diselesaikan bersama ini juga dugaan korupsi PT Bank NTB. Namun kini, katanya, audit untuk Bank NTB tersebut sudah selesai. “Tinggal menunggu persetujuan dari pusat,” terangnya.
Kendati audit sudah selesai, pihaknya belum mengetahui berapa besarnya dugaan kerugian tersebut. Namun yang jelas begitu berkas tersebut sudah selesai, pihaknya langsung akan melakukan pemberkasan dan ditingkatkan ke penuntutan. (use)
|