H. Ali A Rahim (Suara NTB/dok)
KETUA Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTB, Drs. H.Ali A Rahim menegaskan bahwa keberadaan Ikatan Guru Indonesia (IGI) tidak sesuai dengan AD/RT PGRI. Dalam aturan dasar dan rumah tangga tersebut sudah jelas diterangkan bahwa organisasi yang menaungi seluruh guru di Indonesia adalah PGRI.
‘’Begitu juga dengan guru, tidak diperbolehkan memasuki organisasi lain selain PGRI. Jika diketahui ada guru yang ikut organisasi lain (selain PGRI) maka guru bersangkutan akan dihapus keanggotaannya dan akan diberikan sanksi,’’ tegasnya, Rabu (19/5) kemarin.
Menurut Ali A.Rahim, sanksi yang akan diberikan PGRI pada guru yang melanggar ketentuan itu, berupa sanksi administrasi seperti guru tidak akan dibantu mengurus hak-haknya seperti sertifikasi guru yakni untuk kesejahteraan sesuai dalam amanat Undang-Undang Guru dan Dosen No.14 tahun 2005.
“ Kami tidak akan membantu mengurus hak-haknya (guru). Dan semua tahu yang mengurus masalah kesejahteraan itu, kan PGRI,” ujarnya.
Disebutkan, jumlah guru di NTB saat ini sekitar 58 ribu orang, 14 ribu diantaranya masih honorer baik yang ada di sekolah negeri maupun swasta. Untuk memperjuangkan mereka semua, PGRI membentuk program-program yang terkait dengan peningkatan kualitas dan mutu guru. ‘’Dananya dari iuran Rp 2.000 per bulan masing-masing anggota.’’
Menanggapi keberadaan IGI, Ali A.Rahim mengatakan bahwa PGRI telah melayangkan surat edaran kepada PGRI kabupaten/kota yang isinya bahwa tidak ada IGI dan tidak ada pengurusnya di NTB. ‘’Bisa dicari di NTB ini mana Sekretariatnya dan siapa pengurusnya,’’ pungkasnya.(leh)
|