Mataram (Suara NTB)-
Drama pembahasan Raperda PT. Daerah Maju Bersaing (DMB) hari ini akan
memasuki babak final. DPRD NTB akan menggelar rapat paripurna
pemandangan akhir fraksi yang akan menentukan apakah raperda DMB akan
disahkan atau ditolak.
Sabtu (8/5) lalu, Pansus DMB akhirnya secara resmi menyampaikan
laporannya di hadapan sidang paripurna DPRD NTB. Laporan dibacakan
oleh inisiator sekaligus Wakil Ketua Pansus DMB, Drs. Ruslan Turmudzi.
Dalam kesimpulan akhirnya, pansus memberikan isyarat menerima
draf raperda PT. DMB yang sudah mengalami perombakan hampir
menyeluruh saat pembahasan bersama pihak BAKD Depdagri di Hotel Green
Alia, Jakarta, beberapa waktu lalu. Menurut anggota Pansus DMB, H.
Rumaksi S. J, SH, materi raperda telah mengalami perubahan sekitar 90
persen dari materi semula.
Bersama hasil pembahasannya, pansus menyampaikan permintaan agar
gubernur melakukan revisi terhadap akta pendirian PT. DMB. Pansus juga
meminta kepada gubernur untuk segera mengajukan raperda tentang
penyertaan modal pada masa sidang berikutnya atau bersamaan dengan
pengajuan RAPBD Perubahan.
Namun, sejumlah wacana sesungguhnya sempat berkembang di luar
keputusan tersebut. Bahkan, sedianya, laporan pansus akan disertai
satu poin berisi permintaan kepada gubernur untuk menggelar RUPS Luar
Biasa guna menggeser posisi Andy Hadianto dari jabatannya sebagai
Direktur di PT. DMB.
Bahkan, dalam poin terakhirnya, ada kalimat ancaman jika saran pansus
tidak dilaksanakan selambat – lambatnya minggu ke empat bulan Juni,
maka DPRD akan menggunakan hak angket. Namun, poin tersebut akhirnya
dihapuskan sehingga tidak termuat dalam laporan resmi pansus.
Wacana penggunaan hak angket sebenarnya sempat disuarakan oleh L.
Satriawan Sahak, SH, salah satu akademisi yang diundang Pansus DMB
untuk memberikan masukan kepada pansus. Dalam perjalanannya, internal
pansus juga mulai mewacanakan hal tersebut. Namun, pertentangan yang
muncul terhadap wacana tersebut saat ini jauh lebih besar. (aan)