suarantb
 
RedaksiIklanArsipHalaman UtamaHari Ini
Pembangunan Pabrik Gula Terkendala Lahan
 
updated: Jumat 07/05/10

Mataram (Suara NTB)
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) NTB, H. Hery Erpan Rayes, masih menindaklanjuti perkembangan investasi pabrik gula. Informasi sementara yang diterimanya dari Departemen Perindustrian, salah satu investor asal Malaysia, tertarik untuk menanam modal di NTB. Namun kendala utamanya saat ini, belum ada lahan yang tersedia untuk kebutuhan dimaksud.

“Informasi yang saya dapat dari Menteri Perindustrian, kabarnya salah satu investor Malaysia tertarik untuk menanamkan modalnya. Mereka meminta 20.000 hektar untuk budi daya tebu sekaligus membangun operasional (pabrik) di daerah,” papar Hery.

Kepada Suara NTB, Hery mengatakan, pihaknya masih akan menindaklanjuti informasi tersebut. Sebab investor dimaksud, katanya langsung berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengurus beberapa perizinan. Termasuk negosiasi yang dilakukan investor, menyangkut fasilitas dan keringanan pajak.

Hery melanjutkan, investasi yang direncanakan berada di seputaran wilayah Dompu dan sekitarnya. Bahkan pihak investor, dimungkinkan telah melakukan penelitian awal perihal kelayakan investasi di daerah itu.

“Pertanyaan awal investor (melalui Menperin), bagaimana kesiapan kita di daerah, seperti infrastruktur jalan, pelabuhan dan listrik. Ini yang kita berikan datanya ke pemerintah pusat, kondisi real di lapangan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) NTB, H. Yaqoub Abidin, yang dikonfirmasi terpisah mengakui, kemungkinan koordinasi investor bersangkutan dengan pemerintah pusat, terkait erat dengan fasilitas perizinan. “Untuk pajak, kita di daerah tidak berani memberikan, karena yang punya kewenangan hanya pemerintah pusat,” katanya.

Sesuai dengan peraturan penanaman modal yang baru pula, telah dinyatakan bahwa untuk investasi di bawah Rp 10 miliar maka kepengurusan izinnya dapat dilakukan di daerah (kabupaten/kota). Sementara investasi di atas Rp 10 miliar, izinnya diproses di Propinsi, dan pemerintah pusat mengeluarkan izin untuk investasi di atas Rp 100 miliar.

Izin investasi untuk kapasitas kurang atau lebih dari Rp 10 miliar tetap menjadi kewenangan pusat, apabila dalam penyertaan modal investasi tersebut terdapat modal asing.

“Untuk pabrik gula, mungkin saja investor melihat klasifikasi baku pada laporan berusaha di buku yang diterbitkan BPS (Badan Pusat Statistik). Apabila dia benar-benar tertarik, akan kita fasilitasi,” ungkapnya. (joe)

@Copyright Suara NTB