H. Zaini Arony (Suara NTB)
BELAKANGAN ini mencuat informasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Lombok Barat (Lobar). Target KPK adalah Bupati Lombok Barat (Lobar) Dr. H. Zaini Arony MPd.
Menanggapi informasi tersebut, kepada Suara NTB Selasa (4/5) kemarin, Zaini membantah keras isu tersebut. Menurutnya itu hanya ulah oknum-oknum tak bertanggung jawab yang ingin merusak namanya. “Kok sampai dipelintir sejauh itu. Justeru yang benar adalah, saya yang mengundang KPK untuk datang ke Lobar,” cetusnya.
Terkait isu tersebut, bupati langsung menggelar jumpa pers dengan tujuan untuk mengklarifikasi dan meluruskan isu menyesatkan tersebut. Dalam jumpa persnya, Zaini Arony mengatakan dirinya melalui Sekretaris Daerah Drs. H.L. Serinata M.M dan Kabag Hukum Setda Lobar H. Mulyadin SH.MH bersurat ke KPK untuk meminta kehadiran KPK ke Lobar.
‘’Tujuan kami mengundang KPK meminta lembaga tersebut untuk memfasilitasi dan membantu memediasi kasus PT Varindo Lombok Inti (VLI) dengan terdakwa Direktur PT.VLI Drs. Izzat Husein MM,’’ jelasnya seraya menambahkan seandainya dirinya ditangkap KPK, ia malah balik bertanya dalam kasus apa ?
Lebih jauh dijelaskan bupati bahwa mediasi dengan KPK ini terkait pembayaran uang pengganti sebesar Rp 34 miliar lebih dalam kasus dugaan korupsi ruislag eks Kantor Bupati Lobar. Dikatakannya, ada dua jalan yang bisa ditempuh yakni pihak Izzat menjual harta kekayaannya untuk mengganti atau Pemkab Lobar sendiri yang menjual harta kekayaan yang bersangkutan.
Surat permohonan untuk hadir ke Lobar dilayangkan ke KPK dengan Nomor : 180/24/Kum/2010 perihal permohonan mediasi pembayaran uang pengganti atas perkara Nomor : 1305.K/PID.Sus/2009. Bupati meminta agar segera diselesaikan. “Jawaban KPK jelas, mereka bersedia turun dalam waktu dekat ini,” ujarnya.
Uang pengganti sebesar Rp 34 miliar lebih itu nantinya harus bisa diselesaikan dalam tahun ini apapun keputusannya nanti termasuk upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan pihak Izzat Hussin. Menurutnya, apapun hasil PK, tidak akan berpengaruh kepada pembayaran uang pengganti sebesar Rp 34 Miliar lebih tersebut.
Seperti diketahui, Drs. Izzat Husein MM telah menjadi terdakwa dalam kasus ruislag eks Kantor Bupati Lobar di Jalan Sriwijaya Mataram dengan 13 unit kantor dinas di lingkup Pemkab Lobar di Giri Menang Gerung. Dalam kasus itu, Izzat divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 34.767.159.818.55. (smd)