suarantb
 
RedaksiIklanArsipHalaman UtamaHari Ini
‘’Kartu Merah’’ untuk Investor
 
updated: Rabu 05/05/10

H. Yaqoub Abidin (Suara NTB/dok)

 

 

 

BADAN Penanaman Modal Daerah (BPMD) NTB, tidak ingin bermain-main terhadap pengelolaan investasi di daerah, apalagi menyangkut tanah telantar. BPM telah mengeluarkan surat peringatan akan mencabut izin SP (surat persetujuan), termasuk HGU yang dikantongi investor, jika tidak ada kepastian investasi. Terhadap ancaman itu, BPM mendapat respon positif di mana dua perusahaan akan kembali berinvestasi secara serius.

“Istilahnya dalam pertandingan sepak bola, pemain-pemain ini akan kita beri kartu merah dan tidak boleh ikut main lagi. Namun begitu terima peringatan, dari beberapa perusahaan itu dua perusahaan sudah muncul lagi, padahal dulunya dikontak saja susah,” aku Kepala BPMD NTB, H. Yaqoub Abidin, di sela-sela bimtek implementasi perundang-undangan penanaman modal di Mataram, Selasa (4/5) kemarin.

Yaqoub menegaskan, pemerintah daerah hingga ke tingkat pusat telah satu suara untuk menindak tegas investor yang terbukti menelantarkan lahan investasinya. Penegasan dimaksud dalam bentuk pencabutan SP, Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Dikatakannya, sebagaimana BPM NTB telah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, maka rencana tindak yang dilakukan kemudian adalah melakukan observasi lapangan. Observasi dilakukan untuk memperoleh validasi data terkini terhadap perkembangan investasi di daerah, berikut lahan investasi yang ditelantarkan investor.
“Persoalan tanah telantar akan kita upayakan penyelesaiannya sesuai dengan UU penanaman modal yang baru,” kata dia.

Selain penekanan UU tersebut mengarah kepada sanksi yang diterapkan kepada para pengusaha, satu hal yang menjadi catatan Yaqoub adalah persoalan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diamanatkan baik oleh UU, Perpres, maupun keputusan BPM RI.

“BPM NTB akan membentuk tim kecil, mereka ini nantinya yang akan menyusun rencana tindak apa dan apa hasil yang dicapai terhadap PTSP, agar PTSP ini tidak terlalu lama hanya menjadi wacana saja. Kita ini daerah investasi, jadi butuh sesuatu yang real,” ungkap Yaqoub.

Terhadap peraturan baru yang diterbitkan oleh pemerintah pusat, Yaqoub juga merasa perlu bagi pemerintah di daerah utamanya di kabupaten, agar punya pemahaman sama dengan provinsi. Sebab ia masih melihat, adanya perselisihan cara pandang melihat PTSP. ‘’PTSP ini mengarah ke badan (lembaga) bukan ke sistem (software). Pelayanan ini merupakan unsur penting di daerah,” tandasnya. (joe)

©Copyright Suara NTB