suarantb
 
RedaksiIklanArsipHalaman UtamaHari Ini
Tidak Ada Persoalan
 
updated: Selasa 04/05/10

Suryadi Jaya Purnama (Suara NTB/dok)

 

 

 

SECARA substansial, materi Raperda PT. Daerah Maju Bersaing (DMB) sebenarnya sudah tidak ada persoalan. Pansus tinggal melegalkan dan meratifikasi keberadaan perusahaan milik tiga pemerintah daerah itu. Dengan demikian, proses divestasi yang sudah lama berjalan tidak lagi mengambang dan bisa segera memberikan manfaatnya bagi daerah.

Setelah sebelumnya sempat dilanda berbagai polemik dan saling tarik ulur, Pansus di DPRD NTB kini akan memasuki babak baru dalam pembahasan Raperda DMB. Pembahasan Raperda PT. DMB oleh pansus kini mulai memasuki tahap finalisasi. “Kita akan legalkan, ratifikasi keberadaan PT. DMB,” ujar Wakil Ketua DPRD NTB, Suryadi Jaya Purnama, ST, yang dikonfirmasi Suara NTB, Senin (3/5) kemarin.

Setelah menyelesaikan polemik keberadaan DMB, pemerintah daerah bisa kembali fokus pada sejumlah persoalan, terutama menyelesaikan divestasi saham PT. Newmont Nusa Tenggara. Saham yang tersisa yang akan dilepas untuk tahun ini sebesar 7 persen kini mulai menarik minat sejumlah kalangan.

Dalam beberapa hari terakhir, pansus belum melanjutkan ranakaian pembahasan tekhnis terhadap materi raperda tersebut. Muncul kesan, pansus sengaja mengambangkan pembahasan karena belum adanya titik temu dengan eksekutif. Kesan ini ditampik oleh Suryadi. “Sebenarnya tidak mengambang,” ujarnya.

Menurut Suryadi, pansus baru saja meminta tambahan waktu untuk membahas materi raperda tersebut. Setelah meminta tambahan waktu, Badan Musyawarah pun menjadwalkan tambahan waktu yang diminta. “Kalau menurut kami, sejauh yang kami amati, ini masih sesuai dengan rencana. Masalah substansi juga tidak ada persoalan,” tandasnya.

Suryadi menjelaskan bahwa keberadaan PT. DMB dengan segala macam dinamikanya, memang masih banyak yang harus dibenahi. Selain itu, momentum pembahasan Raperda PT. DMB ini juga bisa diarahkan untuk mengevaluasi secara keseluruhan kegiatan investasi lainnya. (aan)

©Copyright Suara NTB