Suryadi Jaya Purnama (Suara NTB/dok)
SECARA substansial, materi Raperda PT. Daerah Maju Bersaing (DMB) sebenarnya
sudah tidak ada persoalan. Pansus tinggal melegalkan dan meratifikasi
keberadaan perusahaan milik tiga pemerintah daerah itu. Dengan
demikian, proses divestasi yang sudah lama berjalan tidak lagi
mengambang dan bisa segera memberikan manfaatnya bagi daerah.
Setelah sebelumnya sempat dilanda berbagai polemik dan saling tarik
ulur, Pansus di DPRD NTB kini akan memasuki babak baru dalam
pembahasan Raperda DMB. Pembahasan Raperda PT. DMB oleh pansus kini
mulai memasuki tahap finalisasi. “Kita akan legalkan, ratifikasi
keberadaan PT. DMB,” ujar Wakil Ketua DPRD NTB, Suryadi Jaya Purnama,
ST, yang dikonfirmasi Suara NTB, Senin (3/5) kemarin.
Setelah menyelesaikan polemik keberadaan DMB, pemerintah daerah bisa
kembali fokus pada sejumlah persoalan, terutama menyelesaikan
divestasi saham PT. Newmont Nusa Tenggara. Saham yang tersisa yang
akan dilepas untuk tahun ini sebesar 7 persen kini mulai menarik minat
sejumlah kalangan.
Dalam beberapa hari terakhir, pansus belum melanjutkan ranakaian
pembahasan tekhnis terhadap materi raperda tersebut. Muncul kesan,
pansus sengaja mengambangkan pembahasan karena belum adanya titik temu
dengan eksekutif. Kesan ini ditampik oleh Suryadi. “Sebenarnya tidak
mengambang,” ujarnya.
Menurut Suryadi, pansus baru saja meminta tambahan waktu untuk
membahas materi raperda tersebut. Setelah meminta tambahan waktu,
Badan Musyawarah pun menjadwalkan tambahan waktu yang diminta. “Kalau
menurut kami, sejauh yang kami amati, ini masih sesuai dengan rencana.
Masalah substansi juga tidak ada persoalan,” tandasnya.
Suryadi menjelaskan bahwa keberadaan PT. DMB dengan segala macam
dinamikanya, memang masih banyak yang harus dibenahi. Selain itu,
momentum pembahasan Raperda PT. DMB ini juga bisa diarahkan untuk
mengevaluasi secara keseluruhan kegiatan investasi lainnya. (aan)