Bima (Suara NTB)
Ada fakta baru yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Bima Tahun 2005 dan 2006. Dalam siding terungkap, sejumlah saksi “bernyanyi”. Saksi dalam ‘’nyanyiannya’’ menyebut, hasil audit Inspektorat tidak menemukan adanya penyimpangan APBD, lantaran institusi ini diduga menerima suap dari terdakwa Asikin, Bendahara Setda Kabupaten Bima yang saat ini berstatus terdakwa. Hakim pun meminta Kejaksaan membongkar kembali kasus itu dan meminta Sekda pada era itu, Drs.H.Muchlis diperiksa. Selanjutnya
|