suarantb
 
RedaksiIklanArsipHalaman UtamaHari Ini
Tak Ada ‘’Markus’’
 
updated: Jumat 30/04/10

Andy Hadianto (Suara NTB/dok)



 

 

DIREKTUR Utama PT. Daerah Maju Bersaing (DMB) Andy Hadianto, SH, MM, membantah ada makelar kasus (‘’markus’’) saat pembentukan PT. DMB. Pembentukan PT. DMB, tegasnya, telah melalui prosedur dan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku dan melibatkan para pemegang saham, yakni Gubernur NTB, Bupati Sumbawa Barat dan Bupati Sumbawa.

Andi menegaskan, pembentukan PT. DMB sudah sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 tentang pembentukan PT. Di mana, katanya, saat proses pembentukan, pihaknya menerima pengiriman data informasi dari Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) melalui surat elektronik. Artinya, pihaknya tidak berhubungan dengan siapapun dalam pembentukan PT. DMB.

‘’Sepengetahuan saya tidak ada ‘’markus’’ dalam pembentukan DMB. Karena prosedur yang dilakukan sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 tentang PT. Di mana, prosesnya menggunakan sistem komputerisasi on line,’’ ungkap Andy kepada Suara NTB via ponselnya, Kamis (29/4) kemarin.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, lanjutnya, dokumen-dokumen asli dikirim ke Depkumham oleh notaris untuk klarifikasi. Apakah dokumen yang dikirim tersebut sudah sesuai dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika telah sesuai, lanjutnya, maka Depkumham menerbitkan SK pengesahan untuk PT. DMB.

Pada prinsipnya, ungkap Kepala Bidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga NTB ini, pihaknya membentuk PT. DMB sesuai dengan proses dan ketentuan yang ada, sehingga sudah sah sesuai hukum yang berlaku.

Di sisi lain, lanjutnya, pembentukan PT. DMB adalah berdasarkan perjanjian kerjasama antara pemegang saham (Gubernur NTB, Sumbawa Barat dan Sumbawa). Tentunya, dengan pertimbangan yuridis teknis, kepastian hukum, keadilan dan manfaat dari berbagai pihak. ‘’Pemilik PT. DMB adalah tiga pemda dan tidak ada alasan hukum untuk dapat dimiliki perorangan,’’ tandasnya.

Diakuinya, sekarang ini, dirinya sedang mendapat tugas mengikuti pendidikan di Lembaga Administrasi Negara (LAN) Jakarta. Dirinya tidak bisa meninggalkan tempat pendidikan, meski hanya beberapa jam, apalagi dalam pendidikan ini dia membawa nama daerah, sehingga dirinya berusaha mengikuti pendidikan sesuai dengan tugas yang diberikan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) PT. DMB Drs. Ruslan Turmudzi, mengungkapkan, kecurigaannya mengenai adanya ‘’markus’’ dalam pembentukan PT. DMB. Apalagi adanya sejumlah keganjilan yang ditemukan. Selain itu, politisi PDI P ini, menduga adanya permainan dalam proses pendirian PT. DMB, sehingga PT. DMB disahkan oleh Depkumham. (ham)

©Copyright Suara NTB