Mataram (Suara NTB)-
Pansus PT. DMB (Daerah Maju Bersaing) menyimpan kecurigaan akan adanya semacam ‘’markus’’ (makelar kasus) yang berupaya mengambil keuntungan di balik pembentukan PT. DMB. Mereka yang menyarankan Gubernur NTB untuk membentuk PT. DMB tanpa
adanya Peraturan Daerah harus bertanggungjawab atas semua kekisruhan
yang timbul akibat kebijakan yang cacat prosedural tersebut.
Rapat paripurna Rabu (28/4) kemarin berakhir antiklimaks menyusul
dibacakannya kesimpulan pansus yang hanya berisi permintaan
perpanjangan waktu untuk menyusun laporan final mereka. Laporan pansus
dibacakan oleh anggota Pansus DMB, H. Rumaksi S. J, SH. Dalam
laporannya, pansus meminta perpanjangan waktu untuk membahas kembali
raperda DMB sekurang – kurangnya 7 hari kerja. Dengan demikian, publik
untuk sementara harus menunggu hasil akhir dari drama sekian babak
yang dilakonkan oleh 24 anggota pansus, para pejabat eksekutif serta
para pihak terkait.
Wakil Ketua Pansus DMB, Drs. Ruslan Turmudzi, yang dikonfirmasi
wartawan, usai rapat paripurna mengungkapkan kecurigaannya akan adanya ‘’markus’’ di balik langkah dan kebijakan Gubernur NTB membentuk PT.
DMB. Kecurigaan itu mencuat setelah pansus mendapati berbagai
keganjilan dalam prosedur pembentukan DMB.
Menurut Ruslan, setelah memperoleh tambahan waktu minimal 7 hari ini,
pihaknya berencana untuk meneruskan pemanggilan – pemanggilan guna
mencari masukan dan informasi dari pihak eksekutif. Namun, Ruslan
menegaskan pula bahwa pemanggilan yang akan dilakukan itu juga akan
dimaksudkan untuk mencari sumber dari persoalan DMB ini.
‘’Intinya bahwa pemanggilan eksekutif dalam arti mencari sumber dari pada proses penetapan dari PT. DMB ini,’’ ujar politisi PDIP ini.
Ruslan sempat menyebut oknum yang dimaksudnya dengan kata ‘’markus’’.
Meski tidak menjelaskan makna kata ‘’markus’’ yang disebutnya, namun arah
kalimatnya tampaknya mengarah pada oknum tertentu yang sengaja
menyarankan Gubernur NTB untuk membentuk PT. DMB tanpa melalui
prosedur yang diatur dalam undang – undang.
Ruslan menilai ada permainan dalam proses pendirian DMB hingga
disahkannya DMB oleh Depkumham meski prosedur pendirian DMB sudah
jelas – jelas dinyatakan cacat secara hukum. “Artinya di sini ada
permainan proses. Nah, siapa yang bermain dalam proses ini sehingga
PT. DMB ini bisa disahkan oleh Menkumham,” ujarnya.
Kecurigaan kalangan DPRD NTB terhadap upaya menjerumuskan Gubernur
memang mulai menguat menyusul banyaknya kekeliruan yang ditemukan
dalam prosedur pendirian DMB. Ruslan bahkan mengancam akan
memejahijaukan oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi dari
pendirian DMB ini.
“Kalau memang seperti itu, berarti ‘’markus’’. Kalau memang itu
terjadi kita serahkan kepada persoalan hukum,” ujarnya lagi.Pendapat serupa disuarakan oleh anggota Pansus DMB, Hj. Lale
Yaqutunnafis. Lale sempat mengungkapkan adanya gelagat oknum tertentu
untuk mendirikan DMB, lalu secara perlahan mengalihkan kepemilikannya
menjadi milik pribadi. “Di kemudian hari di cut (potong), lalu
mengakui ini perusahaan saya. Kita ingin betul – betul selamat
divestasi ini,” tandasnya.
Lale berharap, kisruh pendirian DMB ini bisa menjadi pelajaran bagi
semua pihak. Ia berharap eksekutif dan legislatif tetap berhati-hati. “Walaupun dia pintar atau bagaimana, kita harus tetap berhati – hati.
Jangan sampai begitu kita anggap dia hebat, ahli hukum dan sebagainya.
Buktinya, sekarang ada temuan. Berikutnya kita lebih hati – hati,
eksekutif maupun legislatif,” tandasnya.
Terpisah, Sekda NTB, Drs. H. Abdul Malik, MM, yang dikonfirmasi
terpisah menegaskan bahwa apapun keputusan Pansus DMB, tidak akan
menjadi masalah. Menurutnya, yang terpenting adalah semua pihak yang
terlibat harus mengusung semangat untuk menyelamatkan divestasi saham
Newmont. Dengan demikian, pemerintah daerah bisa memperoleh keuntungan
dari proses divestasi. (aan)