suarantb
 
RedaksiIklanArsipHalaman UtamaHari Ini
Pansus Curigai Ada ‘’Markus’’ di Balik Pembentukan PT.DMB
 
updated: Kamis 29/04/10

Mataram (Suara NTB)-
Pansus PT. DMB (Daerah Maju Bersaing) menyimpan kecurigaan akan adanya semacam ‘’markus’’ (makelar kasus) yang berupaya mengambil keuntungan di balik pembentukan PT. DMB. Mereka yang menyarankan Gubernur NTB untuk membentuk PT. DMB tanpa adanya Peraturan Daerah harus bertanggungjawab atas semua kekisruhan yang timbul akibat kebijakan yang cacat prosedural tersebut.

Rapat paripurna Rabu (28/4) kemarin berakhir antiklimaks menyusul dibacakannya kesimpulan pansus yang hanya berisi permintaan perpanjangan waktu untuk menyusun laporan final mereka. Laporan pansus dibacakan oleh anggota Pansus DMB, H. Rumaksi S. J, SH. Dalam laporannya, pansus meminta perpanjangan waktu untuk membahas kembali raperda DMB sekurang – kurangnya 7 hari kerja. Dengan demikian, publik untuk sementara harus menunggu hasil akhir dari drama sekian babak yang dilakonkan oleh 24 anggota pansus, para pejabat eksekutif serta para pihak terkait.

Wakil Ketua Pansus DMB, Drs. Ruslan Turmudzi, yang dikonfirmasi wartawan, usai rapat paripurna mengungkapkan kecurigaannya akan adanya ‘’markus’’ di balik langkah dan kebijakan Gubernur NTB membentuk PT. DMB. Kecurigaan itu mencuat setelah pansus mendapati berbagai keganjilan dalam prosedur pembentukan DMB.

Menurut Ruslan, setelah memperoleh tambahan waktu minimal 7 hari ini, pihaknya berencana untuk meneruskan pemanggilan – pemanggilan guna mencari masukan dan informasi dari pihak eksekutif. Namun, Ruslan menegaskan pula bahwa pemanggilan yang akan dilakukan itu juga akan dimaksudkan untuk mencari sumber dari persoalan DMB ini.

‘’Intinya bahwa pemanggilan eksekutif dalam arti mencari sumber dari pada proses penetapan dari PT. DMB ini,’’ ujar politisi PDIP ini. Ruslan sempat menyebut oknum yang dimaksudnya dengan kata ‘’markus’’. Meski tidak menjelaskan makna kata ‘’markus’’ yang disebutnya, namun arah kalimatnya tampaknya mengarah pada oknum tertentu yang sengaja menyarankan Gubernur NTB untuk membentuk PT. DMB tanpa melalui prosedur yang diatur dalam undang – undang.

Ruslan menilai ada permainan dalam proses pendirian DMB hingga disahkannya DMB oleh Depkumham meski prosedur pendirian DMB sudah jelas – jelas dinyatakan cacat secara hukum. “Artinya di sini ada permainan proses. Nah, siapa yang bermain dalam proses ini sehingga PT. DMB ini bisa disahkan oleh Menkumham,” ujarnya.

Kecurigaan kalangan DPRD NTB terhadap upaya menjerumuskan Gubernur memang mulai menguat menyusul banyaknya kekeliruan yang ditemukan dalam prosedur pendirian DMB. Ruslan bahkan mengancam akan memejahijaukan oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi dari pendirian DMB ini.

“Kalau memang seperti itu, berarti ‘’markus’’. Kalau memang itu terjadi kita serahkan kepada persoalan hukum,” ujarnya lagi.Pendapat serupa disuarakan oleh anggota Pansus DMB, Hj. Lale Yaqutunnafis. Lale sempat mengungkapkan adanya gelagat oknum tertentu untuk mendirikan DMB, lalu secara perlahan mengalihkan kepemilikannya menjadi milik pribadi. “Di kemudian hari di cut (potong), lalu mengakui ini perusahaan saya. Kita ingin betul – betul selamat divestasi ini,” tandasnya.

Lale berharap, kisruh pendirian DMB ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak. Ia berharap eksekutif dan legislatif tetap berhati-hati. “Walaupun dia pintar atau bagaimana, kita harus tetap berhati – hati. Jangan sampai begitu kita anggap dia hebat, ahli hukum dan sebagainya. Buktinya, sekarang ada temuan. Berikutnya kita lebih hati – hati, eksekutif maupun legislatif,” tandasnya.

Terpisah, Sekda NTB, Drs. H. Abdul Malik, MM, yang dikonfirmasi terpisah menegaskan bahwa apapun keputusan Pansus DMB, tidak akan menjadi masalah. Menurutnya, yang terpenting adalah semua pihak yang terlibat harus mengusung semangat untuk menyelamatkan divestasi saham Newmont. Dengan demikian, pemerintah daerah bisa memperoleh keuntungan dari proses divestasi. (aan)

@Copyright Suara NTB